Layanan RIPH Berintegritas
Suwandi menyebutkan sesuai Arahan Menteri Pertanian Andi Amra Sulaiman, Kementan menjamin guna memperlancar penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan pelaksanaan wajib tanam bawang putih 2019. Sebab, seluruh layanan proses penerbitan RIPH dilakukan secara professional, berintegritas dan tidak dipungut imbalan biaya sehingga RIPH diterbitkan setelah selutuh persyaratan dipenuhi.
“Proses administrasi permohonan RIPH kami lakukan secara online. Jadi kami menghimbau para importir agar tidak menggunakan jasa perantara, backing, calo dan atau jasa pihak-pihak yang hanya akan merugikan importir sendiri,” sebutnya.
“Apabila ada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan kami, di mana menjanjikan bisa membantu memperlancar penerbitan RIPH dan meminta imbalan, itu adalah tidak benar dan agar dilaporkan kepada pihak berwajib. Satgas Pangan Mabes Polri siap membantu memproses cepat hal ini,” sambungnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga Mauladi menegaskan pihaknya mendukung penuh kerja keras Menteri Pertanian Andi Amran yang menargetkan tahun 2021 swasembada bawang putih. Oleh karena itu, Komisi IV DPR RI mendukung penambahan anggaran Kementan tahun 2020 khususnya untuk pengembangan tanaman bawang putih.
“Alasanya karena kami dari Komisi IV DPR RI merasa prihatin bahwa sebanyak 97 persen kebutuhan bawang putih dipenuhi dari impor. Padahal tahun 1995-1995 Indonesia tidak impor, karena swasembada. Makanya Komisi IV mendukung 2021 itu harus swasembada,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Viva Yoga ini menjelaskan untuk pelaksanaan pengembangan bawang putih melalui APBN, Komisi IV DPR RI akan fokus untuk mewujudkan ke arah swasembada. Kemudian dari sisi importir, ada importir yang baik dan ada importir yang nakal. Tercatat, Kementan memblacklist importir nakal hingga saat ini sebanyak 74 importir. “Oleh karena itu,