Cisarua – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar bersama Nyai Lilik Umi Nashriyah menghadiri Rapat Sinkronisasi Kementerian/Lembaga di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Cisarua, Rabu (17/3/2021).
Gus Menteri, sapaan akrabnya, dalam arahannya mengatakan, Rapat Kerja Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini, merupakan forum konsolidasi dan koordinasi internal dan eksternal sekaligus.
“Raker pembangunan pertama yang diselenggarakan berdasarkan SOTK baru Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi sesuai Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, yang efektif kita jalankan sejak awal tahun 2021,” kata Gus Menteri.
Rapat Kerja Pembangunan ini, tidak boleh hanya menjadi rutinitas yang formalistik. Harus ada produk perubahan yang mendasar dan bermakna, sesuai kebutuhan warga Desa, karena itulah tujuan akhir Kemendes PDTT.
“Apa yang kita susun adalah yang diinginkan warga Desa, yang kita kerjakan adalah yang dibutuhkan warga Desa. Singkat kata, kita ada, kita berfikir, kita bekerja untuk Kebangkitan Desa,” kata Gus Menteri.
Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020, menyediakan landasan untuk meletakkan tujuan jangka panjang, mempercepat tercapainya sasaran pembangunan di bidang desa, perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi, serta memandu arah kebijakan desa-desa untuk membangun, dengan 18 Tujuan SDGs Desa.
Kerja-kerja Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi harus benar-benar fokus membangun kewilayahan sampai tuntas, sampai jadi model desa, jadi model perdesaan, jadi model transmigrasi.
Bahkan, jika diperlukan, jangan ragu untuk melakukan penyatuan beberapa kegiatan unit kerja, untuk mewujudkan model yang mudah direplikasi dan diaplikasikan oleh Desa.
Rapat Kerja ini harus menetapkan Proses Bisnis yang utuh, yang mengkoneksikan semua unit kerja. Sehingga, arus aliran pekerjaan antar unit kerja tidak terputus, semua orang dan sumber daya dapat digerakkan secara sistematis.
“Proses Bisnis harus disusun bersama, dipahami, disepakati, diinternalisasikan kepada seluruh pegawai, menjadi komitmen bersama, tanggungjawab bersama, dan dilaksanakan bersama,” kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.
Kemendes PDTT akan menyiapkan dan menugaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang khusus menjalin komunikasi, melakukan koordinasi, membangun keserasian program dan kegiatan pembangunan Desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi, baik dengan kementerian dan lembaga, maupun dengan mitra pembangunan Kemendes PDTT.
“Khusus untuk koordinasi dan penyerasian program dengan Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi harus segera menyusun desain dan skenario program “ASN Mengabdi di Desa”,”.
Turut hadir dalam Rapat Kerja itu, Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid, Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kemendes PDTT serta perwakilan dari Kementerian dan Lembaga lainnya.
#SiapUntukSelamat
#KitaJagaAlamJagaKita
#BudayaSadarBencana
#BersatuLawanCovid19
#CuciTangan
#JagaJarak
#MaskerUntukSemua
#DiRumahAja