AGRARIA.TODAY – Sidang paripurna pengusulan nama Penjabat Gubernur yang digelar DPRD Sulsel diwarnai hujan interupsi dan aksi walkout dari sejumlah anggota DPRD Sulsel, Selasa (8/8) malam.

Akibatnya sidang sempat diskorsing sampai 2 kali, karena tidak quorum lantaran hanya dihadiri 42 orang legislator dari total 85 anggota DPRD.

Tidak  quorum, akhirnya Ketua DPRD Sulsel selaku pimpinan sidang memutuskan untuk membuka rapat dan tidak mengusulkan Penjabat Gubernur ke Kemendagri sebab dipastikan hingga batas waktu, 9 Agustus tidak ada nama yang disepakati untuk diusulkan.

Sebelum keputusan ini ditetapkan, legislator yang duduk di ruang paripurna ramai – ramai meninggalkan ruangan. Dengan keputusan tersebut, pengusulan Pj Gubernur diserahkan ke Kemendagri.

“Surat Kemendagri 21 Juli meminta DPRD Sulsel mengajukan calon Pj hingga batas 9 Agustus, namun tidak dapat kami putuskan. Oleh karena itu kami tidak mengirim nama Pj Gubernur Sulsel,” tegas Andi Ina yang ditemui usai sidang.

Baca juga  Kepala Badan Litbang Kemendagri Apresiasi Inovasi Pemkab Sumenep

“Tidak ada konsekuensi. Karena kita hanya diminta untuk mengajukan. Memang DPRD bisa mengusulkan, tapi kalau tidak ada usulan dari DPRD maka  yang berwenang mengusulkan nama  PJ Gubernur Sulsel kepada Presiden adalah Mendagri,sambungnya.