AGRARIA.TODAY – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono menegaskan, tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sangat menentukan pencapaian tujuan otonomi daerah, yakni untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Satpol PP diharapkan dapat mengawal kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah. Harapannya tingkat kepatuhan itu akan berimplikasi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Hal itu disampaikan Sugeng dalam pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Satuan Polisi Pamong Praja Alih Jabatan yang Disesuaikan/Inpassing ke Jabatan Fungsional Angkatan I & II di Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (14/2/2023).

“Diingatkan kepada kepala daerah agar Satpol PP perlu dikembalikan kepada fungsi dan fitrahnya sebagai penegak Perda dan Perkada, bukan kepada fungsi-fungsi lain yang memakan waktu lama,” ujar Sugeng.

Lebih lanjut, ia juga meminta para anggota Satpol PP untuk terus belajar dan meningkatkan kompetensi. “Karena belajar itu merupakan proses tiada akhir, jangan pernah patah semangat. Jangan pernah mengabaikan tugas apa pun yang diberikan pimpinan dan kerjakanlah dengan sebaik-baiknya,” imbuh Sugeng.

Baca juga  Kemendagri Goes To Campus Hadir di UPH Karawaci Bahas Ancaman Nasionalisme, Cyber Space

Kegiatan yang digelar BPSDM Kemendagri ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi Satpol PP dalam menegakkan Perda dan Perkada, serta melaksanakan fungsi ketertiban dan ketenteraman umum sebagai fokus utama pemerintah dalam urusan pemerintahan konkuren.

Selain itu, kegiatan ini juga sebagai wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.