AGRARIA.TODAY – Dua Peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum), yakni tentang Pemilu dan Pilkada Serentak Nasional plus dua Rancangan Peraturan KPU lainnya, akan dibahas dalam acara Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan Kemendagri RI diwakili Bahtiar Dirjen Politik & Pemerintahan Umum

Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) senen 3 Oktober 2022 dimulai jam 10 Wib – selesai bertempat di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, pembahasan 4 ( empat ) Rancangan PKPU : 1. Rancangan PKPU tentang penyusunan Daftar Pemiih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, 2. Rancangan PKPU tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota, 3. Rancangan Peraturan PKPU tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum,4. Rancangan PKPU tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Baca juga  Resmikan Posyandu Remaja di Bintan, Ketua Umum TP PKK Harap Cegah Pernikahan Dini

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 belum disosialisasikan ke masyarakat. Juga
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kemungkinan, setelah selesai acara ‘Rapat Dengar Pendapat’ dan disetujui serta ditetapkan, ke empat Rancangan PKPU tersebut baru akan disosialisasikan ke masyarakat secara langsung dan/atau melalui media massa.