AGRARIA.TODAY – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menjadi narasumber dalam Focus Grup Discussion (FGD) bertajuk “Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Terkait dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir”, Senin (13/6/2022).
Acara tersebut merupakan kolaborasi antara Kantor Staf Presiden, Ditjen Bina Bangda Kemendagri, dan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang digagas dalam rangka mendukung upaya pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Dalam sambutannya, Teguh menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa urusan kelautan dan perikanan bersifat konkuren, yang kewenangannya dibagi antara pusat dan daerah. Provinsi, kata dia, diberikan kewenangan untuk mengelola ruang laut sampai dengan 12 mil, termasuk kaitannya dengan pengawasan pengelolaan ruang laut.
“Terkait dengan pengelolaan ini, banyak hal yang harus diturunkan dalam bentuk NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang harus clear dulu pembahasannya dengan kementerian/lembaga terkait, sebelum disampaikan untuk diimplementasikan oleh daerah,” ujar Teguh.
Menurut Teguh, berdasarkan hasil rekapitulasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022, penganggaran untuk kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sangat kecil, yakni hanya sebesar 3 persen dari total anggaran untuk urusan bidang kelautan dan perikanan.
“Ini merupakan angka yang sangat kecil untuk kegiatan yang memerlukan kolaborasi dan koordinasi lintas pemangku kepentingan,” jelas Teguh.
Teguh mengungkapkan, pada saat pelaksanaan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi, banyak daerah yang mengeluhkan program dan kegiatan di daerah. Salah satunya terkait dengan pengawasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Daerah tersebut mengeluhkan kurangnya penganggaran dan masih tidak teralokasikannya kegiatan, lantaran tidak adanya kewenangan pengawasan di daerah.
“Yang jelas, apa yang dianggarkan dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dipastikan tercatat di dalam RKPD. Dan sebaliknya, kegiatan yang tercantum dalam dokumen RKPD harus teranggarkan di APBD agar dapat dilaksanakan di daerah. Namun satu hal yang harus diingat, bahwa dalam merencanakan kegiatan, jelas harus sesuai dengan kewenangan” tegasnya.
Di akhir sambutannya, Teguh menyampaikan diperlukannya komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mendukung pencapaian target pembangunan nasional di bidang kelautan dan perikanan. Hal itu dapat dicapai melalui alokasi program, kegiatan, serta pendanaan yang dituangkan ke dalam dokumen perencanaan.