AGRARIA.TODAY – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan Webinar Sapa Desa bertema “Isu-Isu Strategis Pengelolaan Keuangan Desa di Wilayah Sumatera dan Kalimantan”, Jumat (4/3/2022). Webinar ini dipimpin langsung oleh Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa (FKAPD) Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Lutfi T.M.A.

Dia menyampaikan, tujuan pembangunan desa didasarkan pada Pasal 78 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa tujuan pembangunan desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar hingga pemanfaatan sumber daya.

“Pertama adalah pemenuhan kebutuhan dasar, kedua pembangunan sarana dan prasarana desa, ketiga pengembangan potensi ekonomi lokal, dan keempat pengelolaan SDA (sumber daya alam-red) dan lingkungan hidup berkelanjutan,” katanya.

Lebih lanjut, Lutfi menuturkan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 telah memuat ketentuan kebijakan Dana Desa tahun 2022. Adapun ketentuan penggunaan Dana Desa tersebut, pertama, paling sedikit 40 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Kedua, paling sedikit 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani. Ketiga, paling sedikit 8 persen untuk penanganan Covid-19, dan lain-lain.

Dalam menentukan kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022, sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah desa perlu melakukan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

Baca juga  Kemendagri Terima Bantuan dari Tahir Foundation

Ia mengungkapkan, dasar pelaksanaan penggunaan anggaran desa diatur dalam Peraturan Desa mengenai APB Desa. Hal ini sebagaimana termuat dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Berdasarkan data salur Dana Desa Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OMSPAN) per tanggal 4 Maret 2022 baru sebanyak 11.925 desa di Indonesia yang telah menetapkan Peraturan Desa mengenai APB Desa dari 74.960 desa. Sedangkan untuk wilayah Sumatra dan Kalimantan baru sebanyak 3.274 desa yang telah menetapkan APB Desa,” tuturnya.

Sebagai informasi, peserta webinar tersebut terdiri dari 1.300 orang yang hadir baik melalui aplikasi Zoom maupun Youtube TV Bina Pemdes. Kegiatan ini diikuti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), camat, dan kepala desa di beberapa wilayah Indonesia.