AGRARIA.TODAY – Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian melantik Raudatul Jannah Sahbirin Noor sebagai Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Pelantikan tersebut diselenggarakan di Sasana Bhakti Praja Gedung C Lantai 3 Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa (26/10/2021).

“Saya ucapkan selamat kepada Ibu Hj. Raudatul Jannah Sahbirin Noor yang telah dilantik sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Kalimantan Selatan,” kata Tri.

Tri menjelaskan, Ketua TP PKK Provinsi merupakan koordinator bagi TP PKK Kabupaten/Kota di wilayahnya. Ia berharap, Ketua TP PKK Provinsi Kalsel bisa mengayomi semua kepengurusan di bawahnya dalam mencapai tujuan organisasi. Misalnya, membantu program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga, khususnya masyarakat di lingkungan Provinsi Kalsel.

Di sisi lain, Tri menyampaikan, saat ini prioritas utama pemerintah adalah menurunkan angka stunting melalui program pendampingan terhadap ibu hamil dan anak-anak pada masa 1000 hari pertama kehidupan. Untuk itu, diharapkan, kegiatan penanggulangan stunting ini dapat bekerja sama dengan dinas-dinas terkait, yang sudah mempunyai program-program tersebut.

“Pengurus pusat yang juga bekerja sama dengan Ditjen Keuangan Daerah agar program-program PKK bisa dimunculkan dalam program-program di daerah. Sehingga dinas-dinas di daerah tidak ragu-ragu dalam bekerja sama dengan PKK,” jelasnya.

Baca juga  Ketum TP PKK Tri Tito Karnavian: HKG PKK ke-51 Tahun 2023 Sangat Istimewa Karena Dihadiri Ibu Negara

Pada akhir sambutannya, Tri menegaskan Tim Penggerak PKK adalah ibu bagi anak-anak dan ibu bagi masyarakat yang membutuhkan saat ini, terutama dalam hal kesejahteraan hidup mereka. “Saya ingin mengajak kita semua untuk bersama-sama bekerja dalam mewujudkan keluarga yang sehat, cerdas dan berdaya, serta sejahtera,” imbuh Tri.

Adapun pelantikan Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Selatan merupakan konsekuensi logis dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. Dalam Permendagri tersebut disebutkan, bahwa istri dari seorang kepala daerah merupakan Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi ataupun Kabupaten/Kota. Dengan demikian, Kader PKK merupakan mitra pemerintah yang berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sepuluh program pokoknya.

“Apa yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK mencakup seluruh hidup manusia, sehingga patutlah kita sebagai kader PKK bisa melaksanakan semua 10 Program Pokok PKK yang telah diamanahkan dengan sebaik-baiknya,” imbau Tri.