Ambon- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menegaskan bahwa apa yang dilakukan DPRD Jember terkait Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dalam sidang paripurna untuk memakzulkan Bupati Jember Faida adalah sesuai dengan Amanat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Yang dilakukan DPRD Jember kan sebenarnya sah-sah saja, sebagaimana amanat padal 80 UU Pemda, tinggal kita hormati proses politik dan hukumnya,” kata Bahtiar di Ambon, Kamis (23/07/2020).

Dalam UU tersebut, sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 80 yang mengatur tentang ketentuan pemberhentian kepala daerah, diantaranya kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban.

“Tindakan DPRD Jember ini sebenarnya terkait dengan tindak lanjut hak pengawasan DPRD. Kemendagri juga sudah meminta Pemprov Jawa Timur untuk memfasilitasi sesuai aturan,” terangnya.

Tak kalah penting, Kemendagri juga akan menghormati proses politik dan proses hukum yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur itu. Pasalnya, putusan bersama dalam sidang paripurna DPRD tersebut akan diteruskan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materil dan dibuktikan apakah pemberhentian Bupati Jember sudah cukup bukti atau tidak. Sehingga dalam hal ini, Kemendagri juga menghormati proses hukum yang berlaku.

Baca juga  Kaban Litbang Kemendagri: Pengisian Data Indeks Inovasi Daerah Paling Lambat Tanggal 20 September 2020

“Semua proses politik dan proses hukum akan kita hormati, semuanya sudah ada jalur dan landasan hukumnya ya, jadi kita tunggu,” pungkasnya.

Pada hari Rabu 22 Juli 2020 telah terjadi Demonstrasi yang dilakukan ribuan masyarakat Jember yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jember (AMJ) yang menuntut pencopotan jabatan Bupati Jember Faida. Aksi dilakukan bersamaan dengan berlangsungnya agenda Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Kabupaten Jember yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Jember dipimpin oleh Gus Syaiful Ridjal atau lebih dikenal Gus Syaif.

Tuntutan Para Demonstran diantaranya; Kabupaten Jember saat ini sudah carut-marut dari aspek birokrasi hingga kepentingan rakyatnya. Indikasinya Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang beberapa waktu lalu menyatakan Jember disclaimer, sehingga DPRD Kabupaten Jember tidak perlu takut dalam menyatakan pendapat atau pemakzulan. Menurut massa, karena dalam pelaksanaan Pemerintahan Kabupaten Jember banyak melanggar aturan, massa pun mendukung sepenuhnya DPRD Kabupaten Jember untuk menyatakan pendapat demi kepentingan rakyat.

Baca juga  Kemendagri Berkomitmen Percepat Penyelesaian Penegasan Batas Daerah

#SiapUntukSelamat
#BersatuLawanCovid19
#CuciTangan
#JagaJarak
#MaskerUntukSemua
#TidakMudik
#DiRumahAja