Jakarta (majalahagraria.today) – Walikota Bogor Aryo Bimo positif terserang virus corona (Covid-19).

Menurut keterangan Mendagri Tito ke saya selaku Staf Khusus beliau jelang rapat pagi ini di ruang beliau, kemarin malam Walikota Bogor sempat berbicara dengan Mendagri Tito Karnavian dan melaporkan kondisi positif Covid-19 yang diidapnya kepada Mendagri Tito.

Pagi ini berita tentang kondisi positif Covid 19 yang menimpa Walikota Bogor ramai beredar berikut videoklip pengakuan Arya Bima yang merupakan konfirmasi dari Arya Bima sendiri.

“Kita apresiasi sikap terbuka dari Walikota Bogor Arya Bima yg secara sukarela dan dengan tenang mau mengumumkan secara terbuka ke publik bahwa yang bersangkutan positif terinfeksi Covid-19 dan dengan sukarela mengisolasi diri, demikian tanggapan Mendagri Prof Tito Karnavian menanggapi kasus Arya Bima yang merupakan kasus pertama Kepala Daerah (walikota) di Indonesia terinfeksi positif Covid-19.

Sikap terbuka seperti yang dilakukan oleh Walikota Arya Bima akan dapat membuat masyarakat memahami pentingnya mengambil tindakan ‘social distancing’ dan juga pentingnya upaya memperkuat ketahanan tubuh (immune system) masing-masing sebagai langkah pertama yang penting menangkal Covid-19, lanjut Tito.

Baca juga  Wamendagri Ungkap Peran Penting FKUB Sukseskan Pemilu 2024 yang Damai

Tentu kita doakan agar Pak Arya Bimo serta seluruh masyarakat yang terkena agar segera sembuh dan dapat menjalani perawatan medis dengan baik, tandas Mendagri Tito yang akhir-akhir ini rajin turun berkunjung ke Pemerintah Daerah seperti Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat dan Pemprov Banten untuk memantau langsung kondisi kesiapan Pemerintah Daerah di dalam menangani pencegahan Covid-19.

“Di negara-negara maju, mereka yang terkena infeksi Covid-19 mau mengumumkan ke publik dengan tujuan isolasi diri sehingga mencegah efek penularan lebih lanjut. Artinya kesadaran keterbukaan ke publik atas status positif Covid-19 dapat menghambat penularan termasuk lewat orang-orang yang sebelumnya berinteraksi dengan yang bersangkutan, tandas Tito.

Meski orang nomor 1 Bogor Arya Bima ini dalam kondisi perawatan dan dalam kondisi isolasi, roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kotamadya Bogor dipastikan tetap berlangsung normal seperti biasa.

Pasal 65 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebut bahwa dalam kondisi Kepala Daerah berhalangan menjalankan tugas, Kepala Daerah tersebut dapat menunjuk wakil walikota untuk bertindak sebagai PLT Walikota untuk menjalankan tugas dan kewenangan walikota, baik secara parsial maupun secara keseluruhan. Ini untuk menjaga agar fungsi pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berlangsung seperti biasa.

Baca juga  Ketum TP-PKK Beri Edukasi Pentingnya Disiplin Pakai Masker Melalui Gerakan "Gebrak Masker PKK"

Demikian

Staf Khusus Mendagri

Kastorius Sinaga