Bantul (majalahagraria.today) – Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Eko Subowo resmi membuka Rapat Koordinasi Nasional Pemadam Kebakaran dalam Rangka HUT Pemadam Kebakaran Ke-101 Tahun 2020. Dalam kesempatan tersebut Eko memberikan apresiasi atas terselenggaranya Rakornas, mengingat peran strategis pemadam kebakaran.

“Saya memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini, karena menyadari betapa penting dan strategisnya peran pemadam kebakaran dan penyelamatan dalam proses pencapaian tujuan negara, memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui penciptaan rasa aman dan perlindungan tidak hanya dari kejadian kebakaran, tetapi juga pada berbagai kondisi membahayakan manusia lainnya,” kata Eko.

Tema Rakornas sekaligus tema HUT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tahun ini adalah “Peningkatan kapasitas sumber daya pemadam kebakaran dan penyelamatan yang unggul guna terwujudnya perlindungan masyarakat menuju Indonesia maju”, dengan tujuan meningkatkan kapasitas, profesionalisme dan sinergi penyelenggaraan sub urusan kebakaran.

“Tema tersebut saya nilai sangat tepat, sejalan dengan visi misi pemerintah maupun maupun visi misi pemadam kebakaran internasional, yakni To Prevent Fires, Safe Property and Lives melalui layanan pencegahan serta penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yang dilakukan secara profesional dan terlatih. Tujuan akhir dari misi pemadam kebakaran adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan cara memberikan layanan perlindungan dan penyelamatan terhadap jiwa dan harta benda, dari kondisi yang membahayakan manusia,” ujar Eko.

Konstruksi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menempatkan pembinaan dan pengawasan sub urusan kebakaran berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, dari sebelumnya tersebar di beberapa Kementerian/Lembaga. Hal pertama yang dilakukan Kemendagri adalah berupaya melalui jalur legislasi memasukan kebakaran sebagai urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar merupakan kelompok urusan utama yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Wajib mendapatkan prioritas dalam penyelenggaraan dan pendanaan dalam APBD, bahkan menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah,” jelasnya.

penyelenggaraan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal. Oleh karena itu, Kemendagri menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota. Jenis pelayanan dasar pemadam kebakaran ditetapkan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran, yang wajib diterima oleh seluruh warga negara yang menjadi korban kebakaran dan/atau terdampak kebakaran.

Baca juga  Di Munas IX Korpri, Presiden Dorong ASN Jadi Motor Penggerak Digital Government

“Pengelompokan kebakaran ke dalam kelompok urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar ditujukan untuk penguatan penyelenggaraan di daerah, guna optimalisasi pelayanan dan perlindungan bagi seluruh warga negara,” cetusnya.

Penyelenggaraan SPM berkait erat dengan kapasitas sumber daya aparatur pemadam kebakaran. Melalui koordinasi dan sinergi dengan Kementerian PAN dan RB, telah terbit Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 17 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran. Terdapat 2 jenjang jabatan fungsional pemadam kebakaran, yaitu jenjang keterampilan dan jenjang ahli. Jenjang tertinggi yang bisa dicapai oleh fungsional pemadam kebakaran adalah analis kebakaran ahli madya (golongan ruang IV/b), tanpa harus duduk di jabatan struktural. Saat ini secara simultan sedang disusun berbagai aturan turunannya, agar dapat mulai implementatif di daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama.

“Dalam kerangka peningkatan kapasitas SDM pemadam kebakaran, telah dibentuk Balai Pengembangan Kompetensi Sat Pol PP dan Pemadam Kebakaran dibawah pembinaan BPSDM Kemendagri. Program utama dari Balai ini adalah menyelenggarakan berbagai pelatihan dan pendidikan terkait peningkatan keterampilan, keahlian dan kompetensi aparatur pemadam kebakaran,” terangnya.

Penyelenggaraan sub urusan kebakaran sangat terkait dengan ketersediaan sarana prasarana yang terstandardisasi. Untuk itu, Kemendagri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran Di Daerah.

“Melalui peraturan ini, pemerintah daerah diberikan pedoman dalam penyiapan sarana prasarana yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas fungsi. Untuk keperluan praktis mengurangi ketimpangan sarana pemadam kebakaran di daerah, Kemendagri melakukan fasilitasi hibah yang bersumber dari luar negeri. Sampai saat ini telah diserahkan 167 unit mobil pemadam kebakaran kepada pemerintah daerah,” kata Eko.

Hal penting lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan urusan di daerah adalah aspek pendanaan. Kesulitan di daerah selama ini dalam pengalokasian anggaran bagi pemadam kebakaran adalah belum tersedianya klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur program penanggulangan kebakaran dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah, dokumen rencana perangkat daerah, dan dokumen pengelolaan keuangan daerah.

Baca juga  Kemendagri Buka Akses Partisipasi Ormas dan LSM dalam Percepat Penanganan Covid-19 Lewat Pengadaan Barang dan Jasa

“Mengenai hal tersebut, telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Nomenklatur program penanggulangan kebakaran sudah diwadahi baik untuk pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, dengan kode 1.05 dalam kelompok urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Terdapat 5 sub kegiatan untuk provinsi, dengan diantaranya adalah pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Sedangkan untuk kabupaten/kota terdapat 4 kegiatan dengan 8 sub kegiatan, dengan diantaranya adalah pemberdayaan masyarakat,” pungkasnya.

Diakhir kesempatan, Eko juga meminta untuk secara bertahap terus dilakukan penguatan penyelenggaraan sub urusan kebakaran, sejak dari hulu, yaitu kejelasan posisi urusan dalam undang-undang. Hal yang masih belum terfasilitasi dengan sempurna adalah penataan kelembagaan di daerah. walaupun sudah secara implisit disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, bahwa perangkat daerah penyelenggara sub urusan kebakaran adalah “dinas daerah provinsi yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran” (Pasal 15 ayat (7) huruf b), dan “dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran” (Pasal 37 ayat (7) huruf b).