Muba (majalahagraria.today) – Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), yang dikenal sebagai salah satu terobosan inovasi pelayanan publik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri diakui berbagai pihak sebagai salah satu inovasi yang memudahkan masyarakat memproses dokumen kependudukannya tanpa berbelit-belit dan dipersulit.

Berbagai daerah yang mengakui keunggulannya, kini telah menggunakan Mesin ADM untuk melayani warganya. Begitupun dengan Kabupaten Musi Banyuasin. Hal itu ditandai dengan dilakukannya launching Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Opp Room, Kantor Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat (28/02/2020) yang ditandai dengan Penekanan tombol di LED oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D., dilanjutkan dengan uji coba Anjungan Pencetakan KTP Bupati Banyuasin.

“Kita ingin membuat terobosan bagaimana agar masyarakat bisa mendapatkan layanan tanpa berbelit-belit, dipersulit, dan lain-lain. Munculnya ide dari Dirjen Dukcapil yaitu membuat mesin ini, maka masyarakat akan mendapatkan layanan publik tanpa proses yang panjang,” kata Mendagri.

Diakui Mendagri, pelayanan publik masih dalam level yang tak terlalu menggembirakan karena sejumlah prosedur dan birokrasi yang mempersulit pelayanan. Hadirnya ADM diharapkan mampu menjawab keinginan masyarakat terhadap pelayanan publik yang mudah.

“Mentalitas layanan publik kita belum terlalu menggembirakan, jadi sering dibedakan ketika datangnya harus lewat RT/RW, menunggu lagi, kemudian ke Kelurahan, setelah itu ke Kecamatan, panjang sekali untuk mengurusnya, belum lagi dimintai ‘amplop’ karena ada prinsip kalau ada yang sulit kenapa harus dipermudah. Budaya inilah yang hendak kita hilangkan,” ujarnya.

Baca juga  Kemendagri Terbitkan Permendagri No.18 Tahun 2021 Tentang Pintasan Delman

Mendagri mencontohkan betapa rumitnya pelayanan dokumen kependudukan sebelum hadirnya mesin ADM, misalnya ketika terjadi kematian. Ketika dihadapkan kabar duka, masyarakat sayangnya masih juga harus berhadapan dengan birokrasi yang bertele-tele ketika mengurus akta kematian.
“Jangankan KTP, KTP itu kan yang normal, sudah meninggal pun mengurus surat kematian itu masih dipersulit juga. Jadi, mati pun susah, ini sudah bisa dikeluarkan dari mesin ini (akta kematian) untuk memotong birokrasi itu, orang cukup datang ke mesin ini kemudian dicetak dan dipermudah,” jelasnya.

Tak kalah pentingnya, dengan adanya mesin ADM, diharapkan juga mampu memberantas dan mencegah tindak pidana korupsi dan ‘budaya amplop’ yang terjadi dan dilakukan oleh oknum yang bertugas untuk melakukan pelayanan publik.

“Sebetulnya kita juga punya keinginan yang lebih besar yaitu pemberantasan korupsi karena korupsi terjadi ada niat dan ada kesempatan. Kesempatan karena memang peluangnya, nah maka cara yang lain yang membuat instan, membuat peluang yaitu peluang untuk berkorupsi itu menjadi tidak ada. Sekarang kalau menghadapi mesin yang ini kan tidak mungkin mesinnya bilang ‘amplop dulu bang!” imbuhnya.

Baca juga  Mendagri: Dalam Perang Lawan Covid-19, Kenali Kelemahan dan Kekuatan Virus

Dalam kesempatan yang sama, Mendagri juga mengapresiasi langkah Bupati Musi Banyuasin yang menangkap peluang terobosan dalam inovasi pelayanan publik ini. Ia berharap mesin ADM dapat memancing daerah lainnya untuk melakukan langkah yang sama.

“Saya melihat gemanya akan menjadi gema nasional, Pak Dodi (Bupati Muba) ini visioner dan berpikir panjang sekali. Bukan hanya di Muba, berita ini kita harapkan memancing daerah-daerah lain di Indonesia untuk melakukan yang sama seperti Muba,” puji Mendagri.