Solo- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo mengatakan, semangat upaya pencegahan korupsi sebagai prioritas kerja. Tak hanya itu, ia juga meminta tata kelola Pemerintahan di daerah harus akuntabel, responsif dan cekatan dalam menghadapi tantangan. Hal itu diungkapkannya dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Secara Nasional (Rakorwasdanas) Tahun 2019 yang berlangsung di Grand Ballroom The Sunan Hotel, Kota Surakarta, Rabu (25/09/2019) dengan tema “Aparatur Pengawasan Unggul Mencegah Korupsi.”

“Tema ini sejalan dengan Komitmen Pak Presiden yang meminta agar kota mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, responsif, lincah dan cekatan. Oleh karena itu, semangat yang terkandung dalam Rakornas 2019, yaitu semangat menghadirkan SDM Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang profesional, dan semangat menjadikan upaya pencegahan korupsi sebagai prioritas kerja,” kata Hadi.

Ia menambahkan, pada aspek SDM APIP, tantangan terbesar yang kini ditemui adalah belum memadainya kuantitas dan kualitas APIP. Padahal, SDM merupakan pondasi utama dalam tata kelola pemerintahan yang efektif dan profesional.

“Oleh karena itulah bersama kita, Bappenas, KemenPAN-RB, KSP melalui aksi strategi nasional pencegahan korupsi tahun 2019-2020 sesuai peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2019 telah mencukupi jumlah APIP yang dihitung berdasarkan atas resiko beban kerja. Melihat potensi peningkatan SDM APIP, agar APIP bisa lebih efektif dan kompetetitif maka dalam kebijakan tahun 2020 telah diperintahkan kepada seluruh apip daerah untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan kelanjutan pertahun,” ujarnya.

Tak hanya itu, APIP juga diharapkan mampu mencegah timbulnya persoalan dan permasalahan di lingkungan tata kelola pemerintahan di daerah. Oleh karena itu, Kemendagri sebagai koordinator pembinaan dan pngawasan Pemda dan bekerjasama KPK telah mengambil langkah-langkah untuk mnegatasi permasalahan tersebut.

Baca juga  Kemendagri Dorong Pemda Tingkatkan Investasi

“Dikeluarkannya Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD Tahun 2020 misalnya, untuk membiayai pengawasan diharapkan mampu menjawab kekurangan anggaran di daerah. Saya memahami cukup berat melaksnakan kegiatan tanpa didukung dengan anggaran yang memadai,” ungkapnya.

Oleh karena itulah salah satu kebijakan pemerintah melaksanakan aksi strategis nasional dalam pencegahan korupsi sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2018. Meliputi atas sektor perizinan, keuangan negara, dan penegakan hukum reformasi birokrasi.

“Di samping itu, Kemendagri dan KPK juga dalam kegiatan suvervisi yang terfokus dalam perencanaan APBD, pelayanan terpadu satu pintu, kualitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah dan aset daerah, monitoring dan evaluasi,” imbuhnya.

Dalam kegiatan Rakorwasdanas ini terdapat tiga agenda besar, yakni sosialisasi kegiatan perencanaan pengawasan data 2020 atau kebijakan pengawasan tahun 2020, pemutakhiran data bagi hasil pengawasan Pemda dan ketiga FPD evaluasi capaian tranas dan korupsi 2019. Dalam kesempatan ini juga diserahkan penghargaan kepada lima pemerintah provinsi yang dinilai memiliki tingkat pengawasan terbaik, yakni Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Gorontalo, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.