Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pihaknya tidak pernah melarang kepala daerah maupun anggota DPRD untuk melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.

“Selama ini kami tak pernah larang, tidak pernah tidak memberikan izin, mau kepala daerah ataupun DPRD, dengan dia mengajukan berarti ada manfaatnya untuk masyarakat,” tegasnya usai menghadiri sidang promosi doktor, Zainudin Amali di IPDN Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (23/07/2019).

Ditambahkan Tjahjo, Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dikeluarkan pihaknya hanya sebagai regulasi dan panduan bagi kepala daerah maupun anggota DPRD yang akan mengajukan izin kunjungan kerja ke luar negeri.

“SOP Pengajuan maksimal 10 (sepuluh) hari itu karena harus pengajuan visa, dan lain-lain, kami pun harus berkoordinasi dengan pihak terkait, Setneg dan Kemlu soal izinnya,” ujar Tjahjo.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan surat pemberitahuan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait Pengajuan Permohonan Izin Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri, yang ditujukan kepada seluruh gubernur dan walikota di Indonesia.

Baca juga  Genjot Realisasi APBD, Tim Kemendagri Turun ke Cilegon

Surat bernomor 009/5546/SJ dan 009/5545/SJ itu diteken pada Jumat, 19 Juli 2019 lalu. Aturan ini mengharuskan permohonan izin dinas ke luar negeri, diberikan kurang dari 10 hari sebelum keberangkatan. Aturan ini ditujukan untuk seluruh kepala daerah tanpa mendiskreditkan salah satu kepala daerah.