AGRARIA.TODAY – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menanggapi laporan yang disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman terkait isu penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah pagar laut, Kabupaten Tangerang, Banten ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam tanggapannya, ia mengungkapkan rasa terima kasih dan penghargaan atas partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan penyelesaian masalah secara terbuka.
“Dengan senang hati, kalau ada pihak-pihak masyarakat yang ingin menuntaskan masalah ini dengan se-transparan mungkin, kami sangat berterima kasih. Itu adalah bagian dari sinergi, bagian dari support, dan kontrol sosial yang kami butuhkan,” kata Nusron Wahid usai meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Jumat (24/01/2025).
Menurutnya, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang ada secepat dan setuntas-tuntasnya, meskipun ia menegaskan bahwa penyelesaian ini tetap akan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing lembaga terkait. “Kami ingin menuntaskan masalah ini secepat mungkin dan setuntas-tuntasnya. Tentunya di level kami, sesuai dengan kewenangan kami. Yang lainnya, biarkan menjadi kewenangan lembaga yang lain,” ujar Nusron Wahid.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk masyarakat dan lembaga terkait, sangat penting untuk memastikan penyelesaian masalah berjalan dengan baik. Ia juga menekankan pentingnya kontrol sosial yang dilakukan masyarakat sebagai bagian dari upaya untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi pemerintah.
Sebagai informasi, Menteri Nusron secara resmi telah membatalkan sejumlah sertipikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron melakukan peninjauan kondisi fisik material tanah ya g menjadi salah satu proses pembatalan selain pengecekan dokumen yuridis dan prosedur administrasi.
Usai melakukan peninjauan, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. (LS/PHAL)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia