AGRARIA.TODAY – Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Uji Konsekuensi atas permohonan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jumat (17/01/2025) siang.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan, Adhi Maskawan dengan didampingi Kepala Subbagian Layanan Informasi Publik, Muhammad Rangga ini membahas naskah pertimbangan uji konsekuensi. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 32 Tahun 2021, kewenangan untuk melakukan uji konsekuensi berada pada tingkat Kementerian.
Adhi Maskawan menjelaskan bahwa uji konsekuensi dilakukan kasus per kasus, karena setiap permintaan informasi memiliki karakteristik dan konteks yang berbeda, sehingga tidak bisa disamaratakan. Mengingat terdapat keragaman jenis informasi, konteks permintaan informasi, dampak dari pembukaan informasi tersebut terhadap publik, individu, atau lembaga, serta menghindari generalisasi.
Turut hadir dalam rapat ini, PPID Kantah Kabupaten Kulon Progo; perwakilan Kanwil BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; perwakilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah; perwakilan Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan; perwakilan dari Biro Hukum; serta perwakilan dari Biro Umum, Layanan dan Pengadaan Kementerian ATR/BPN.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDuniki