AGRARIA.TODAYI Ketut Medang Wiranatha (59), warga Tanjung Benoa, Kabupaten Badung mengaku senang ketika sertipikatnya kini menjadi Sertipikat Tanah Elektronik. Dengan Sertipikat Tanah Elektronik, ia merasa keberadaan tanahnya menjadi lebih aman.

“Mudah-mudahan dengan Sertipikat Tanah Elektronik ini lebih aman. Jadi masyarakat bisa lebih aman dengan hak miliknya, jadi gak mungkin terjadi kepemilikan ganda, itu yang utama bagi kami,” kata I Ketut Medang Wiranatha saat mengikuti Layanan Sertipikat Jemput di Tempat (LaserJet) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Badung pada Kamis (13/06/2024).

I Ketut Medang Wiranatha mengatakan, sebelum hari ini, ia masih menyimpan sertipikat berwarna hijau sebagai bukti kepemilikan tanahnya. Meskipun sudah memiliki sertipikat, perasaan was-was kalau tanahnya menjadi korban mafia tanah tetap ia rasakan.

Namun, saat datang ke LaserJet hari ini untuk mendapatkan layananan Peningkatan Hak, ia baru mengetahui bahwa ada solusi lebih aman untuk menjaga kepemilikan tanahnya. “Sertipikat Tanah Elektronik ini dikatakan pemerintah sebagai pilihan yang terbaik, maka saya mengikuti,” tutur I Ketut Medang Wiranatha.

Sertipikat Tanah Elektronik ini lebih aman karena seluruh informasi pertanahan terekam secara digital pada block data, sehingga dapat diakses di mana pun oleh pemilik tanah dengan mengantisipasi risiko peretasan ataupun manipulasi. Hal ini dapat mengantisipasi terjadinya tumpang tindih hingga pemalsuan terhadap data pertanahan seseorang.

Baca juga  Terima Laporan Hasil Kajian Sistemik dari Ombudsman RI, Wamen Ossy: Tindaklanjuti dengan Semangat Sinergi dan Kolaborasi

Selain itu, dengan data yang sudah terkemas secara digital, masyarakat tidak perlu takut lagi kehilangan tanda bukti kepemilikan tanahnya akibat pencurian ataupun bencana. (JM/PHAL)

#AHYMenteriATR
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador