AGRARIA.TODAY – Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY siap merevisi peraturan tentang pemberian hak atas tanah dalam mendukung pelaksanaan carbon trading sebagai salah satu tugas yang dibebankan Presiden Jokowi kepadanya usai diberi mandat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Februari 2024 lalu.

“Merevisi peraturan tentang pemberian hak atas tanah dalam mendukung pelaksanaan carbon trading adalah salah satu tugas yang dibebankan Presiden Jokowi kepasa saya,” kata AHY dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN di Hotel Sangri-la, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Demokrat itu meminta hal itu menjadi prioritas yang dibahas dalam rakernas karena sejalan dengan tema rakernas, yaitu Tata Kelola Pertanahan dan Tata Ruang yang Modern, Berintegritas dan Berstandar Dunia.

Tema itu, kata AHY, juga sesuai dengan visi Presiden Jokowi menjadikan Indonesia negara maju. “Salah satu syarat negara maju adalah tertib administrasi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas,” kata AHY.

Menurut AHY, tertib administrasi akan memberi kepastian hukum dalam tata kelola pertanahan dan tata ruang. “Sehingga, menjadi instrumen keadilan sosial bagi seluruh rakyat,” tegasnya.

Istilah carbon trading masih cukup asing di telinga sebagian besar orang saat ini, walaupun memang bukanlah sesuatu yang baru saja dicetuskan. Carbon trading sudah menjadi topik perbincangan yang hangat sejak lama, bahkan sudah banyak penelitian yang dilakukan untuk menemukan manfaat carbon trading secara mendetail.

Secara garis besar, carbon trading yang dikenal sebagai carbon emissions trading (perdagangan emisi karbon) merupakan kompensasi yang diberikan oleh negara-negara industri maju atau negara-negara penghasil karbon untuk membayar kerusakan lingkungan akibat produksi asap karbon dioksida (CO2). Pembayaran ini diberikan kepada negara pemilik hutan atau negara yang menjadi penyerap karbon.

Mekanisme carbon trading saat ini menjadi solusi bagi beberapa negara maju untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Perdagangan karbon memungkinkan negara pemegang izin mengeluarkan karbon dioksida. Carbon trading saat ini menjadi strategi utama dalam upaya Uni Eropa untuk memperlambat perubahan iklim. Perdagangan emisi biasanya dilakukan dengan menetapkan batas kuantitatif emisi yang dihasilkan oleh penghasil emisi. Dasar ekonomi yang digunakan untuk perdagangan emisi berhubungan dengan konsep hak properti, sementara bentuk dari izin perdagangan ini adalah pengurangan emisi karbon sebagai upaya untuk mengurangi adanya perubahan iklim ekstrim di masa depan.

Baca juga  Menteri ATR/Kepala BPN Pastikan Dukungan Serta Komitmen Jajaran di Daerah terhadap Peningkatan Layanan Pertanahan

Upaya negara-negara maju dalam mengurangi emisi ternyata dapat dilakukan dengan membayar pengembangan skema penurunan karbon di negara-negara berkembang, salah satu caranya yakni dengan carbon trading. Namun, efektivitas skema ini masih dipertanyakan karena adanya penelitian yang menunjukkan bahwa beberapa negara justru menciptakan lebih banyak emisi daripada tingkat emisi yang berhasil dikurangi.

Skema cap and trade yang terjadi di tingkat regional, nasional, dan internasional, pun masih menetapkan batas jumlah emisi yang diperbolehkan dari sumber yang ditetapkan. Kejadian ini juga melingkupi industri tenaga listrik, otomotif, dan pesawat terbang. Pemerintah pun akan mengeluarkan perizinan sesuai dengan batasan yang sudah disepakati. Akhirnya, perizinan inilah yang kemudian akan diberikan secara gratis atau dilelang kepada perusahaan di sektor industri.

Jika sebuah perusahaan membatasi produksi emisi karbonnya sendiri secara signifikan, ia dapat memperdagangkan izin berlebih di pasar karbon dengan uang tunai. Jika tidak dapat membatasi emisinya, maka perusahaan tersebut harus membeli izin tambahan. Skema ini sudah aktif dan sedang berjalan di Uni Eropa dan di beberapa wilayah di Amerika Serikat. Besar kemungkinan carbon trading akan berlaku di Indonesia di waktu mendatang.

Skema carbon trading ini terbukti sangat efektif dalam mengatasi masalah lingkungan di masa lalu, dengan perdagangan izin untuk emisi sulfur dioksida yang ternyata mampu membantu mengurangi potensi hujan asam di beberapa negara, salah satunya Amerika Serikat. Hal yang menjadi daya tarik besar bagi pemerintah yang peduli dengan pembatasan produksi CO2 adalah fakta bahwa perdagangan karbon jauh lebih mudah diterapkan daripada peraturan langsung yang menghabiskan biaya cukup mahal serta pajak karbon yang kurang populer di kalangan masyarakat.

Jika skema pembatasan dan perdagangan regional dapat digabungkan secara global ditambah dengan harga karbon yang kompetitif, carbon trading bisa menjadi metode yang cepat dan efektif untuk membantu dekarbonisasi dunia tanpa menimbulkan kerugian yang besar.

 

Kerugian yang Timbul

Meski dianggap menguntungkan, carbon trading tetap memiliki dampak negatif. Salah satunya adalah kesulitan dalam menciptakan pasar untuk komoditas yang tidak memiliki nilai intrinsik, seperti karbon dioksida. Sebuah negara perlu menonjolkan kelangkaan sebagai nilai jual dan mengawasi secara ketat perihal hak untuk mengeluarkan emisi agar bisa diperdagangkan dengan baik. Dalam skema carbon trading terbesar di dunia, campur tangan politik telah memberi pengaruh besar, salah satunya memberikan izin secara gratis yang akhirnya menyebabkan jatuhnya harga dan tidak ada pengurangan emisi yang efektif.

Baca juga  RPP Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Sarusun dan Pendaftaran Tanah Akan Jamin Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

Masalah lainnya adalah adanya perdagangan izin penggantian kerugian yang diperoleh dari pembayaran pengurangan polusi di negara-negara miskin. Peran dan efektivitas perizinan ini dalam mengurangi emisi karbon masih dipertanyakan. Begitu pula dengan potensi keberhasilan skema pembatasan dan perdagangan yang semakin berkurang seiring dijalankannya carbon trading.

Carbon trading memang masih menjadi praktik yang menimbulkan tanda tanya. Namun, ini menjadi tanda bahwa kita sebagai umat manusia sudah melangkah lebih maju dan lebih peduli terhadap keberlangsungan Bumi kita. Semoga ke depannya carbon trading bisa diperbaharui lagi menjadi praktik yang mampu mengurangi tingkat emisi di Bumi.

Perdagangan karbon di Indonesia dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu via perdagangan langsung atau via bursa karbon. Beberapa kebijakan pemerintah yang dikeluarkan untuk mengatur skema perdagangan karbon di Indonesia antara lain: Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, dan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 20232. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2021 membahas mengenai prinsip, mekanisme, dan pedoman pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 menetapkan pengenaan pajak karbon sebagai salah satu alat kebijakan untuk mengurangi emisi GRK.

Perdagangan karbon sebetulnya bukan mrupakan barang baru di Indonesia, mekanisme tersebut sudah mulai dibahas dan dimatangkan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2008. Kala itu Presiden SBY mendirikan Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) yang bertugas untuk merumuskan mekanisme dan tatacara perdagangan karbon di Indonesia.

Sekarang AHY, anaknya Presiden SBY, ditugaskan oleh Presiden Jokowi untuk merevisi peraturan tentang pemberian hak atas tanah dalam mendukung pelaksanaan carbon trading. *