AGRARIA.TODAY – Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2024 terdapat satu panel yang membahas terkait Arah dan Kebijakan Strategi Pengelolaan Pertanahan dan Ruang. Salah satu narasumber, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR), Dwi Hariyawan menekankan PPTR memiliki peran penting dalam urusan pertanahan dan tata ruang.

Dibutuhkan kolaborasi dan integrasi konsep antara ruang dan tanah untuk mencapai pengelolaan yang optimal. Dwi Hariyawan lantas mengungkapkan beberapa tantangan termasuk kendala belum optimalnya pengaliran data Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) ke Ditjen PPTR.

“Masalah saat ini terletak pada data. Data HGU HGB belum mengalir dengan baik ke Ditjen PPTR. Jika data mengalir dengan baik sampai ke hilir maka akan bermanfaat bagi kami. Hal ini juga berlaku untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang saat ini belum mengalir dengan baik ke kami,” tutur Dwi Hariyawan.

Baca juga  Tingkatkan Layanan Survei dan Pemetaan, Kantor Pertanahan Kota Samarinda Gaet KJSB dalam Pengukuran Bidang Tanah

Dirjen PPTR, Dwi Hariyawan juga menyoroti urgensi dari tujuh aspek dalam pengendalian dan penertiban tanah dan ruang, termasuk penilaian pelaksanaan KKPR; penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang (RTR); pengenaan sanksi, pengawasan penataan ruang; pengendalian hak atas tanah; pengendalian alih fungsi lahan; dan penertiban tanah telantar.

Ditjen PPTR itu sendiri bertugas mengendalikan dan menertibkan mulai dari perencanaan Rencana Tata Ruang (RTR), penilaian pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro Kecil (PMP-UMK), penilaian perwujudan RTR, pemberian insentif dan disinsentif, pengenaan sanksi, dan penyelesaian sengketa penataan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 jo. Perpu Nomor 2 Tahun 2022.

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia