AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Seminar Akademis, pada Rabu (06/12/2023). Seminar ini melibatkan Mahkamah Agung dengan mengusung tema “Pemahaman Hukum Pertanahan di Lingkungan Kementerian ATR/BPN dan Mahkamah Agung”.
Membuka seminar tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa ia sadar betul akan pentingnya pengetahuan terkait hukum keagrariaan, pertanahan, dan tata ruang baik pada tatanan teori maupun praktik di lapangan. “Ini juga menjadi penting bagi para penegak hukum sebagai dasar penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di pengadilan,” ujarnya di Ruang Kusuma Atmaja Mahkamah Agung, Jakarta.
Menteri ATR/Kepala mengatakan, Seminar Akademis menjadi salah satu upaya meningkatkan kapasitas dan kualitas pengetahuan jajaran di Kementerian ATR/BPN dan Mahkamah Agung mengenai persoalan pertanahan. Hal ini juga merupakan perwujudan kerja sama antara kedua pihak, yang baru diresmikan pada hari yang sama dalam bentuk Nota Kesepahaman
Ke depannya, Hadi Tjahjanto meminta bukan hanya Seminar Akademis, namun juga dilakukan penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) lainnya di Kementerian ATR/BPN dan Mahkamah Agung. “Baik dalam bentuk sarasehan, workshop/lokakarya, short course/pelatihan singkat, serta kesertaan dalam konferensi internasional di bidang pertanahan,” tuturnya.
Dalam seminar ini hadir sebagai narasumber, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono. Ia memaparkan terkait kebijakan dan strategi penanganan kasus pertanahan yang sudah dan perlu terus difokuskan Kementerian ATR/BPN. Beberapa hal di antaranya, penyempurnaan regulasi yang efektif, terukur, dan berkepastian hukum; perwujudan tata kelola pencegahan dan penanganan kasus pertanahan yang efektif; penguatan kualitas SDM untuk penanganan kasus pertanahan; serta penyempurnaan database kasus pertanahan secara elektronik (digital);
“Selain itu, saya merasa perlu dan harus terus melakukan penguatan kerja sama dalam penanganan kasus dengan lembaga penegak hukum dan instansi terkait. Salah satunya seperti yang kita lakukan saat ini (dengan Mahkamah Agung, red), belajar bersama,” lanjut Dirjen PSKP Kementerian ATR/BPN.
Sehubungan dengan kerja sama, Hakim Agung, Pri Pambudi Teguh menilai memang perlu ada kesepahaman antara Mahkamah Agung dan Kementerian ATR/BPN, terutama terkait konflik pertanahan dan sengketa tanah. Ia berpendapat, saat ini orang bisa saja tanpa mengetahui atau tanpa menguasai tanah, namun bisa memiliki sertipikat.
“Kasus itulah yang ternyata banyak memunculkan kasus-kasus pertanahan, apalagi terkait mafia tanah. Mafia tanah memang sulit dihindarkan, untuk itu kita harus bersinergi, saling mengisi,” tutur Hakim Agung, Pri Pambudi Teguh.
Turut serta dalam Seminar Akademis ini, Ketua Mahkamah Agung, Syarifuddin; Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Sunarto; para Ketua Kamar Mahkamah Agung; para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung; Panitera; dan para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung.
Sementara itu, hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kementerian ATR/BPN. (GE/YZ)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia