AGRARIA.TODAY – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto baru saja menyerahkan 10 Sertipikat Hak Bersama dan 2 sertipikat perorangan yang berasal dari Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Gunung Anten, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Jumat (27/10/2023). Dengan diserahkannya sertipikat tersebut sekaligus menjadi tanda telah berakhirnya konflik antara masyarakat pengolah tanah setempat dengan perusahaan bekas pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Sartika mengatakan bahwa dengan sertipikat, masyarakat tidak perlu risau lagi akan status tanah yang sudah lama mereka olah ini. “Dengan selesainya konflik agraria pada hari ini, dan dengan kehadiran Menteri ATR/Kepala BPN, kemudian juga Bupati Lebak, saya rasa petani di Gunung Anten bisa fokus pada pengembangan ekonomi dan pembangunan desanya,” kata Dewi Kartika dalam sambutannya.

Ia kemudian menjelaskan, lokasi TORA Gunung Anten merupakan lahan produktif yang menjadi mata pencarian warga selama ini. Di desa tersebut, masyarakat memanfaatkan tanah untuk menanam padi huma, pisang, durian, nangka, rambutan, kelapa, dan tanaman keras berupa akasia serta pohon sengon. Dengan program Reforma Agraria, ia berharap Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah setempat bisa mendorong secara lebih baik lagi terkait pemanfaatan tanah, sehingga masyarakat akan lebih sejahtera.

Baca juga  Atur Ruang Atas dan Bawah Tanah, Kementerian ATR/BPN Susun Juknis Kadaster 3D

Sebagai informasi, lokasi TORA Gunung Anten tak hanya memiliki potensi di bidang agraris. Mengingat letaknya yang berjarak 20 kilometer dari Perkampungan Adat Baduy, lokasi ini juga berpotensi sebagai penunjang kawasan tersebut.

Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya lantas menyampaikan komitmennya untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Banten untuk membantu warga memaksimalkan potensi dari tanah yang telah diterimanya. “Kami InsyaaAllah akan terlibat di sini pasca penyertipikatan ini untuk dimanfaatkan menjadi ekonomi baru bagi masyarakat, apalagi jalur di sini memang untuk mendukung Kawasan Pariwisata Saba Budaya Baduy,” tuturnya.

Nuriah, salah seorang warga penerima sertipikat mengutarakan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyertipikatan tanah ini. Mulai dari organisasi Pergerakan Petani Banten (P2B), KPA, Pemerintah Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten, hingga Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, sertipikat ini bisa menjaga kelangsungan hidup keluarganya karena tanah yang mereka olah memiliki kepastian hukum.

Baca juga  Di Tugu Khatulistiwa, Menteri ATR/Kepala BPN Terima Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK

“Sehari-hari saya di sini menanam pisang yang bisa dipanen setiap minggu. Terus untuk jangka panjangnya saya menanam akasia. Dengan tanah ini saya bisa menyekolahkan anak saya sampai lulus dan nanti juga bisa disimpan buat anak cucu. Terima kasih banyak untuk P2B, KPA dan Pak Menteri,” ucap Nuriah. (JM/PHAL)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia