AGRARIA.TODAY – Puluhan warga Desa Sedati Gede di Sidoarjo, Jawa Timur baru saja menerima sertipikat langsung dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, pada Jumat (20/10/2023). Dengan adanya sertipikat digenggaman tangan, berbagai rencana langsung terbesit di benak para penerima.

Sugiarti (45), salah satu warga Desa Sedati Gede mengaku berencana memanfaatkan sertipikat yang baru diterimanya untuk menambah modal dan mengembangkan usahanya. “Kebetulan saya ada usaha, jadi untuk ke depannya mau agunkan ke bank, untuk modal usaha. Usahanya ada warung penyet, sekalian kita buka percetakan, jadi mau memperbesar usaha ini,” ceritanya dengan semangat.

Sertipikat tanah yang diserahkan tersebut merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sedang digencarkan Kementerian ATR/BPN. PTSL ini menjadi program yang dinantikan masyarakat Sedati Gede.

“Terima kasih Pak Menteri karena sudah merealisasi pelaksanaan PTSL untuk daerah Sedati Gede. Sangat bangga sekali bagi kami di warga Sedati Gede bisa mengikuti PTSL secara gratis,” tutur Sugiarti.

Lain dengan Sugiarti, Suparmi (65) warga Sedati Gede ini ingin menyimpan sertipikat tanahnya untuk investasi bagi keluarganya. “Sertipikatnya disimpan saja, enggak diagunkan ke bank. Buat anak-anak, kalau saya meninggal, buat warisan mereka,” ungkapnya.

Baca juga  Pastikan Layanan Online Di Daerah Tetap Berjalan, Menteri ATR/Kepala BPN Pantau Melalui Video Conference

Terkait PTSL, Suparmi setuju bahwa program yang diusung Kementerian ATR/BPN ini mempermudah masyarakat dalam pengurusan sertipikat tanah. “Sejak ada PTSL, lebih gampang ngurus. Kalau ngurus sendiri itu agak susah, kalau PTSL kan bareng-bareng, jadi gampang ngurusnya. Ngurusnya juga enggak ada kendala, dipungut biaya cuma untuk administrasi, yaitu Rp 150 ribu, alhamdulillah dikasih keringanan,” jelasnya.

Keuntungan dari kepemilikan sertipikat kemudian diungkapkan oleh Umi Saidah (32) yang menerima sertipikat pada momen yang sama. “Pengen sekali disertipikatin. Satu karena mempermudah pembagian tanah keluarga. Kedua, juga biar lega, terus kita sesama keluarga ada batasnya, ini haknya siapa, jadi lebih mudah, biar aman juga,” pungkasnya. (MW/PHAL)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia