AGRARIA.TODAY – Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan salah satu mitra penting bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sebab, PPAT merupakan mitra yang dapat menyukseskan pelayanan pertanahan kepada masyarakat terutama dalam hal pendaftaran tanah.

“PPAT sebagai salah satu mitra yang membantu tugas Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah. PPAT berkontribusi terhadap hampir 70% layanan kita. 50% pelayanan berbasis elektronik semuanya melibatkan PPAT dan terlaksana secara smooth dalam beberapa tahun terakhir,” ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana saat menjadi Keynote Speaker pada kegiatan “Harmonisasi & Sinkronisasi Peraturan-Peraturan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaaan Tugas Jabatan PPAT” di Surabaya, Selasa (26/09/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan, sebagai mitra, tentunya PPAT diharapkan dapat bekerja secara profesional dan berintegritas dalam melayani masyarakat, sesuai dengan visi, misi, cita-cita, dan tujuan Kementerian ATR/BPN menjadi institusi yang berstandar dunia. Untuk menuju kesana, Suyus Windaya menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah melakukan perubahan dalam pelayanan pertanahan.

“Pada tanggal 16 Juni 2023 lalu telah diterbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Peraturan ini dibuat sebagai payung hukum penerbitan Buku Tanah dan Sertipikat secara elektronik,” kata Suyus Windayana.

Tidak hanya itu, Sekretaris Jenderal mengungkapkan bahwa saat ini Menteri ATR/Kepala BPN telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1147/SK-HR.01/VII/2023, sebagai pilot project penerbitan Sertipikat Elektronik yang saat ini diterapkan untuk tanah-tanah aset pemerintah. Sehingga pengelolaan aset pemerintah dapat dilaksanakan dengan lebih baik, efektif, dan efisien.

Baca juga  BPN Kota Depok Launching Kantor Elektronik Juni 2024

“Selanjutnya itu, kita akan menerapkan penerbitan Sertipikat Elektronik untuk Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), Badan Hukum, dan pada akhirnya untuk perorangan masyarakat” jelas Suyus Windaya.

Untuk mendukung seluruh perubahan tersebut serta untuk menjawab tantangan pada perbaikan layanan pertanahan, Suyus Windaya mengatakan, beberapa pelayanan strategis akan terus dimonitor dan dievaluasi. “Tentunya demi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat agar lebih baik dan lebih optimal lagi,” tegasnya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar, dalam paparannya menyebutkan bahwa di Jawa Timur, 7 layanan prioritas yang menjadi unggulan layanan di Kementerian ATR/BPN saat ini telah mencapai 99,65%. “Hampir tidak terjadi keterlambatan sesuai dengan arahan Pak Menteri dan Pak Sekjen 7 layanan prioritas ini adalah wajah dari layanan di BPN dan PPAT juga,” ucap Jonahar.

Seperti tema yang diusung pada perayaan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2023, bahwa kinerja dan kolaborasi menjadi hal penting dalam mewujudkan pelayanan digital. Untuk itu, Jonahar juga berterima kasih kepada seluruh PPAT Jawa Timur atas kerja sama yang telah dibangun selama ini. “Tanpa kerja sama yang baik, tidak mungkin kita bisa menyelesaikan hampir 100% 7 Layanan Prioritas,” ungkapnya.

Baca juga  Hadiri Rakornas BWI, Sekjen Kementerian ATR/BPN: 25.000 Bidang Tanah Wakaf Telah Terdaftar di Tahun 2023

Sejalan dengan itu, Ketua Ikatan PPAT Jawa Timur, Isyi Karimah Syakir, mengatakan bahwa setiap keluh kesah anggota IPPAT selalu ditanggapi dengan cepat, tepat, dan akurat oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur. “Kita mempunyai tagline IPPAT bersama BPN Bersinergi untuk masyarakat,” pungkasnya. (GE/JR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia