AGRARIA.TODAY – Masjid Jami’ At Taubah Miftahul Jannah di Kabupaten Sukoharjo, pada Rabu (20/09/2023) resmi memiliki sertipikat hak atas tanahnya. Masjid yang mulanya didirikan menjadi musala ini merupakan masjid pertama di Desa Pondok Baru, Kabupaten Sukoharjo yang bersertipikat.
Suradi sang pengurus masjid menceritakan, saat masjid mulai beroperasi di tahun 2000, masyarakat di desanya begitu antusias beribadah di masjid tersebut. Bersamaan dengan antusiasme masyarakat, para pengurus masjid mulai merasa khawatir akan keamanan tanahnya lantaran tanah wakaf tempat masjid berdiri belum memiliki bukti kepemilikan yang sah. “Karena sejak berdiri dan diwakafkan, Masjid Jami’ At Taubah Miftahul Jannah belum memiliki sertipikat,” ungkapnya usai menerima sertipikat dari Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni.
Suradi mengatakan, sejak awal berdiri, sudah ada tiga wakif yang mewakafkan tanahnya untuk kepentingan umat di Desa Pondok Baru. Namun, kala itu pengurus merasa kesulitan dalam menyertipikatkan tanah wakaf. Dengan Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang diinisiasi Kementerian ATR/BPN barulah masjid yang ia kelola ini resmi bersertipikat. “Ya, saya haru dan senang, akhirnya masjid ini memiliki sertipikat,” tuturnya.
Suradi juga mengungkapkan, dalam proses pembuatan sertipikat ia merasa tidak mengalami kesulitan. “Cepat. Petugasnya juga datang langsung, bolak-balik,” tambahnya.
Dengan adanya sertipikat untuk masjidnya, ia menilai pengurus dan masyarakat setempat bisa lebih aman dan nyaman dalam beribadah. Lebih dari itu, ia berharap, Masjid Jami’ At Taubah Miftahul Jannah bisa bebas dari mafia tanah. (GE/PHAL)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia