AGRARIA.TODAY – Dalam satu tahun terakhir, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyelamatkan aset negara melalui program sertipikasi tanah-tanah aset dengan estimasi nilai yang terselamatkan mencapai ± Rp643,9 triliun. Sejalan dengan itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto mengunjungi Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menyerahkan total 260 sertipikat kepada pemerintah daerah dan masyarakat pemegang hak, di Rumah Jabatan Gubernur Sultra di Kendari, pada Senin (04/09/2023). Penyerahan sertipikat ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah sekaligus perlindungan hukum terhadap aset-aset terkait.

Adapun total sertipikat yang diserahkan ialah 260 sertipikat yang terdiri dari Sertipikat Hak Pakai bagi pemerintah daerah, Sertipikat Hak Pakai bagi pemerintah desa, Sertipikat Hak Pakai bagi pemerintah provinsi, sertipikat aset Barang Milik Negara (BMN), sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah, serta sertipikat hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Saya berharap melalui penyertipikatan, dapat memitigasi potensi timbulnya penyalahgunaan aset yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Selain itu, Menteri ATR/Kepala BPN juga terus mengupayakan hak atas tanah masyarakat terutama masyarakat yang sulit mendapatkan sertipikat. “Saya terus menerobos hal-hal yang bisa membantu masyarakat mendapatkannya (sertipikat, red). Saya terus upayakan, hak atas tanah aset masyarakat harus diselesaikan semua agar masyarakat tersenyum. Masyarakat yang tinggal di hutan, masyarakat yang tinggal di tanah milik BUMN, masyarakat yang tidak punya sertipikat. Bagaimana caranya? Yaitu ego sektoral harus dihancurkan dan itu yang terus saya upayakan!” tegasnya.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Masuk Kategori Top 51 Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Terbaik

Sebagai Gubernur Sultra, Ali Mazi menyadari bahwa masalah pertanahan tidaklah mudah. Oleh sebab itu, ia mengapresiasi salah satu Program Strategis Nasional (PSN) di bidang pertanahan, yakni PTSL yang tujuannya memberikan perlindungan dan kepastian hukum hak atas tanah. Menurutnya, Kementerian ATR/BPN selaku penanggung jawab pelayanan bidang pertanahan telah sukses melaksanakan program PTSL untuk mempercepat dan meningkatkan kapasitas peningkatan layanan pertanahan di Sultra.

“Alhamdulillah, kita bersyukur PTSL telah menyentuh seluruh lapisan masyarakat yang ada di Sulawesi Tenggara, bahkan aset-aset pemerintah daerah serta pemerintah desa merupakan salah satu objek dari PTSL. Selaku Pemerintah Sulawesi Tenggara, kami yakin dan percaya pada Kantor Wilayah BPN Sultra dapat menyelesaikan penyertipikatan tanah sesuai dengan roadmap yang telah direncanakan,” kata Ali Mazi.

Baca juga  Wamen ATR/Waka BPN Tinjau Inovasi Layanan Pertanahan Kantah Kota Medan

Hadir pada kegiatan penyerahan sertipikat ini, Anggota Komisi II DPR RI, Hugua; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra, Asep Heri; para Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi Sultra; para bupati/wali kota di Provinsi Sultra; Forkopimda Provinsi Sultra; serta sejumlah tokoh agama. (MW/PHAL)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia