AGRARIA.TODAY – Pada acara puncak Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2023, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni membacakan naskah Deklarasi Karimun sebagai bentuk kesepakatan bersama dalam menyelesaikan berbagai permasalahan tanah masyarakat. Deklarasi tersebut kemudian dibagi atas empat poin utama.

“Pertama, resolusi penyelesaian legalisasi aset, pemukiman di atas air, pulau-pulau kecil, dan pulau kecil terluar,” ungkap Raja Juli Antoni di Hotel Aston, Karimun, Kepulauan Riau, pada Rabu (30/08/2023).

Di dalam poin pertama, terdapat empat butir deklarasi. Deklarasi yang disampaikan berfokus pada pelestarian peningkatan fungsi kawasan mangrove; legalisasi aset masyarakat pesisir; pengintegrasian data spasial sistem kadaster darat dan laut; serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat, lokal dan tradisional di wilayah pesisir.

“Kemudian, penyelesaian konflik agraria pada aset BMN/BMD, BUMN/BUMD yang dikuasai oleh masyarakat,” ucap Wamen ATR/Waka BPN membacakan poin kedua deklarasi.

Pada poin tersebut dideklarasikan bahwa seluruh anggota GTRA bersama-sama menyelesaikan konflik pertanahan pada aset BMN, BMD, BUMN, dan BUMD yang dikuasai dengan itikad baik oleh masyarakat atau kepentingan pemerintah; membentuk tim lintas kementerian/lembaga serta aparat penegak hukum untuk membentuk pola penyelesaian konflik; inventarisasi dan sinkronisasi data penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (IP4T) pada aset; membentuk peraturan pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam rangka menjalankan pola penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan; dan terakhir, untuk melakukan pengendalian tanah terhadap aset-aset BMN, BMD, BUMN, dan BUMD yang telah clean and clear, untuk menghindari terjadinya penguasaan oleh pihak yang tidak berhak di masa mendatang.

Baca juga  Kantor Pertanahan Kota Tangerang Melayani dari Hati

Berlanjut ke pencetusan poin ketiga deklarasi, Wamen ATR/Waka BPN menyebut, “Resolusi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Transmigrasi,” tuturnya.

Pada poin ketiga, butir-butir yang dideklarasikan ialah terkait perkuatan koordinasi lintas sektor antar kementerian/lembaga serta pemerintah daerah melalui forum GTRA untuk penyelesaian masalah tanah transmigrasi; melaksanakan IP4T untuk mengupayakan penyelesaian legalisasi tanah transmigrasi; inventarisasi data spasial dan yuridis tanah-tanah transmigrasi melalui pemanfaatan teknologi informatika untuk memudahkan proses identifikasi masalah dan mendukung pengambilan kebijakan yang tepat; pengalokasian anggaran untuk penyelesaian permasalahan pertanahan transmigrasi; serta menyusun peraturan pelaksanaan dalam rangka percepatan penyelesaian permasalahan pertanahan transmigrasi sehingga dapat memberikan arah kebijakan yang jelas, selaras, dan konsisten.

“Resolusi penyelesaian Redistribusi Tanah dari pelepasan kawasan hutan,” lanjut Raja Juli Antoni membacakan poin terakhir dari Deklarasi Karimun.

Terkait poin keempat ini, terdapat beberapa butir turunan yang dideklarasikan, yaitu percepatan sertipikasi tanah yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan yang belum bisa ditindaklanjuti dengan Redistribusi Tanah; meningkatkan keterlibatan aktif seluruh tim inver Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan melalui Penataan Kawasan (PPTPKH) dalam kegiatan inventarisasi dan verifikasi lapangan, sehingga terjadi sinkronisasi data subjek dan objek antara Surat Keputusan Perubahan Batas dengan data Redistribusi Tanah dari pelepasan kawasan hutan; pembangunan basis data spasial terintegrasi antar kementerian/lembaga dalam rangka percepatan penyelesaian PPTPKH; percepatan pembuatan regulasi turunan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria untuk memberikan rujukan operasional dalam pelaksanaan Redistribusi Tanah dari TORA pelepasan kawasan hutan; serta memahami bahwa keberhasilan pelaksanaan percepatan PPTPKH dan Redistribusi Tanah dari pelepasan kawasan hutan memerlukan dukungan anggaran yang memadai.

Baca juga  Serius Tangani Permasalahan Pertanahan, Ini Serangkaian Terobosan Kementerian ATR/BPN

Pada kesempatan ini, Wamen ATR/Waka BPN menyampaikan kembali instruksi Presiden Joko Widodo pada GTRA Summit tahun lalu, yaitu untuk meruntuhkan tembok-tembok ego struktural demi mencapai keadilan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah di seluruh Tanah Air Indonesia. “Dari sama-sama kerja, ke kerja bersama untuk Reforma Agraria,” tegas Raja Juli Antoni. (JM/PHAL)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia