AGRARIA.TODAY – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem telah menetapkan target pengurangan kemiskinan ekstrem menjadi 0 persen pada tahun 2024. Untuk mempercepat hal tersebut, dilakukan kerja sama antara lembaga, civitas academica, dan multipihak guna memperkuat sinergi dalam upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama atau Memorandum of Understanding (MoU).

MoU yang diteken kali ini berkaitan tentang Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dalam Rangka Penanganan Akses Reforma Agraria. Penandatanganan dilakukan antara Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pada Senin (24/07/2023).

“Hari ini Kementerian ATR/BPN menandatangani MoU dengan Kemenko PMK terkait dengan kemiskinan, jadi kita akan memanfaatkan data per KK (Kartu Keluarga, red) yang ada di negeri ini yang sudah terkompilasi di kementerian jadi kita bisa sharing data,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan dalam Forum Konsolidasi Nasional Pelaksanaan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2023-2024, di Aula Heritage Gedung Kemenko PMK, Jakarta.

Baca juga  PTSL dan Reforma Agraria, Strategi Kementerian ATR/BPN Selesaikan Konflik Agraria

Lebih lanjut ia menjelaskan, Kementerian ATR/BPN berperan dalam memberikan data terkait program-program seperti Redistribusi Tanah, Pemberdayaan Tanah Masyarakat sebagai upaya menghapus tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia. “Selanjutnya kita Kementerian ATR/BPN khususnya di Ditjen Penataan Agraria terdapat Redistribusi Tanah di mana ada pemberdayaan tanah masyarakat, nanti kita kolaborasi dengan K/L lain agar sesuai target, sehingga Reforma Agraria akan tepat sasaran,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, mewakili Kemenko PMK, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesejahteraan Sosial, Nunung Nuryartono mengutarakan, Inpres Nomor 4 Tahun 2022 ini ditujukan kepada 22 Menteri, 6 Pimpinan Lembaga, serta Gubernur dan Wali Kota atau Bupati.

“Menteri, Pimpinan Lembaga atau Daerah agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program, serta kolaborasi multi sektor di seluruh wilayah miskin ekstrem,” tutur Nunung Nuryartono.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN dan Kemenko Bidang Perekonomian melakukan Rapat Koordinasi

Diharapkan dengan adanya kerja sama ini dapat mempercepat dan memperkuat komitmen dalam menghapus kemiskinan ekstrem di Indonesia. Adapun hadir dalam acara ini, perwakilan K/L yang menandatangani PKS dan hadir secara daring perwakilan dari pemerintah daerah di Indonesia. (JR/YZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia