AGRARIA.TODAY – Dalam perjalanan program Reforma Agraria yang secara garis besar bertujuan untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, terdapat tantangan serta hambatan yang dihadapi pemerintah. Salah satu hal yang perlu dicarikan solusi ialah terkait masalah penguasaan lahan oleh masyarakat pada aset Barang Milik Negara (BMN)/Barang Milik Daerah (BMD). Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengadakan Webinar Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2023 #RoadtoKarimun dengan tema “Problematika Penguasaan Lahan oleh Masyarakat di atas Tanah BMN/BMD”, pada Kamis (20/07/2023).
Selaku keynote speaker dalam webinar seri ke-7 ini, Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa kementerian/lembaga sebagai pembuat kebijakan harus memberikan daya dan pemikiran yang kemudian menghasilkan suatu kebijakan yang berorientasi kepada kepentingan rakyat. Ia berharap, diskusi kali ini tetap berpegangan pada UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan hak menguasai negara terhadap sumber daya agraria dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Diskusi ini sangat penting karena pengalaman saya keliling daerah, banyak sekali saya menemukan konflik agraria, di mana masyarakat telah menempati dalam kurun waktu cukup lama, apakah itu dalam bentuk perumahan, usaha atau pertanian di atas lahan milik BMD/BMN,” ungkap Wamen ATR/Waka BPN.
Raja Juli Antoni menjelaskan, ada masalah pertanahan yang telah berhasil diselesaikan, salah satunya di Blora. Dalam kasus tersebut, ditemukan win-win solution dengan skema pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rakyat dan Hak Pengelolaan (HPL) untuk pemerintah daerah (Pemda) agar tetap tidak kehilangan aset. Contoh penyelesaian kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran agar pembuat kebijakan dapat bekerja sama untuk menyelesaikan permasalahan dengan orientasi memaksimalkan fungsi tanah sebanyak-banyaknya untuk kemakmuran rakyat.
“Point saya adalah kita perlu mencari keseimbangan dari titik ekstrem, dari pengelolaan aset yang sedemikian lemah tidak ada peraturan yang mengatur khusus, tetapi juga pada saat yang bersamaan kekhawatiran kita terhadap pengelolaan aset itu tidak bagus karena dikelola dengan sangat ketat, sehingga tidak ada ruang penyelesaian sengketa agraria dalam konflik agraria. Jadi, saya berharap diskusi ini bisa memformulasikan sesuatu yang sangat baik untuk masalah tersebut,” harap Wamen ATR/Waka BPN.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Dwi Budi Martono mengemukakan contoh kasus lain yang pernah terjadi. Salah satunya, terkait pengelola aset BMN/BMD yang sudah tidak memanfaatkan dan menelantarkan lahannya. “Hari ini mudah-mudah bisa menghasilkan tiga solusi, yaitu apakah harus dilepaskan atau dibebaskan tetapi dengan cara yang benar, dan bisa dikerjasamakan. Nantinya itu kita akan bahas lebih detail lagi dan kemudian akan kita jadikan deklarasi. Kalau harus ada penguatan-penguatan regulasi, kita laksanakan agar kita semua aman dan seluruh tanah bisa menjadi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ini kita juga akan lakukan secara bersama,” terangnya.
Diskusi dalam webinar ini menghadirkan narasumber Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama; Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Pemerintah Provinsi Lampung, Meydiandra Eka Putra; Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah 2 Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Priyanto; Plh. Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Bambang Ardianto. Adapun jalannya diskusi dimoderatori oleh Kepala Subdirektorat Pengembangan dan Diseminasi Model Akses Reforma Agraria, Windra Pahlevi. (MW/FA)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia