AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Pembahasan Temuan dalam Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bersama Kementerian Investasi/BKPM. Kegiatan ini berlangsung di Jakarta, pada Senin (26/06/2023).

Dalam sambutannya Direktur Jenderal (Dirjen) PPTR, Dwi Hariyawan menyampaikan, Penilaian Pelaksanaan KKPR merupakan instrumen penting untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan tertuang di dalam dokumen KKPR yang diterbitkan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Setelah dilaksanakan, ditemukan beberapa permasalahan dalam dokumen KKPR yang perlu ditindaklanjuti, di antaranya melalui pembatalan dan penelusuran sumber kesalahan sistem Online Single Submission (OSS). “Setidaknya terdapat 15 tipologi temuan permasalahan, yang utamanya ditemukan pada dokumen KKPR yang terbit tanpa penilaian,” ungkapnya.

Dwi Hariyawan menjelaskan, beberapa tipologi permasalahan tersebut antara lain dokumen Konfirmasi KKPR yang tidak sesuai format baku, disetujui untuk kegiatan pemanfaatan ruang yang dilarang dalam Peraturan Zonasi (Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), memiliki muatan yang tidak lengkap, memiliki luas disetujui lebih besar dari luas yang dimohon, diterbitkan berdasar RTR di wilayah lain, serta multi dokumen pada lokasi yang sama.

Baca juga  Wujudkan Keterbukaan Informasi, Kementerian ATR/BPN Perkuat Sistem Layanan Informasi Publik

Selain itu, ditemukan pula dokumen Persetujuan KKPR Tanpa Penilaian pada lokasi yang sudah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS. Kemudian, ada juga yang tidak memenuhi ketentuan diterbitkan secara otomatis sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 Pasal 181.

Di samping itu, Dwi Hariyawan menegaskan, adanya kemudahan investasi melalui KKPR yang terintegrasi sistem OSS di BKPM ini, perlu didukung dengan penguatan fungsi pengendalian pemanfaatan ruang untuk memastikan tertib tata ruang.

“Untuk itu, diperlukan penguatan integrasi sistem OSS dengan GISTARU dengan Sistem Informasi Penilaian Pelaksanaan KKPR, kepastian penerbitan KKPR Tanpa Penilaian yang sesuai dengan RTR, serta kepastian mekanisme pencabutan KKPR,” jelas Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Perencanaan Jasa dan Kawasan Kementerian Investasi/BKPM, Noor Fuad Fitrianto menyatakan, pihaknya akan terus berupaya memperbaiki aliran data dari OSS ke GISTARU. Ia pun akan menindaklanjuti pembatalan izin terhadap pelanggaran yang ditemukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (FT/LS)

Baca juga  Penyempurnaan Regulasi di Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Melalui PP Nomor 18 Tahun 2021

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia