AGRARIA.TODAY – Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menyebut pemerintah terus melakukan akselerasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Dengan akselerasi PTSL, maka akan mempercepat keluarnya sertifikat tanah mengingat pemerintah menargetkan 126 juta sertifikat tanah.

Untuk Kota Depok sendiri, ditargetkan 1.991 hektare bidang tanah (PBT) dan untuk target SHAT 1.991 bidang pada tahun 2023, sedangkan yang telah masuk daftar nominatif 1.179 bidang tanah.

Pengukuran tanah dilakukan dengan metode fotogrametri dengan pemotretan udara nirawak dan dilakukan indentifikasi berdasarkan batas-batas sesuai penampakan pada peta foto. (Foto BPN Kota Depok)

Artinya, tinggal 812 hektare bidang tanah lagi hingga Mei 2023. Pengukuran dilakukan dengan metode fotogrametri dengan pemotretan udara nirawak dan dilakukan indentifikasi berdasarkan batas-batas sesuai penampakan pada peta foto.

Target PTSL tahun 2023 berada di Kecamatan Cilodong yang terdiri dari Kelurahan Kalimulya (307 hektare/250 bidang), Kalibaru (324 hektare/300 bidang), Sukamaju (436 hektare/300 bidang), Jatimulya (251 hektare/250 bidang) Cilodong (219 hektare/200 bidang).

Selanjutnya Kecamatan Pancoran Mas terdiri dari Keluarahan Rangkapan Jaya Baru (380 hektare/391 bidang), Depok Jaya (74 hektare/300 bidang).

“Program PTSL ini mengungkit perekonomian masyarakat. Sebagai catatan saja, dari 2017-2022 di dashboard Pusdatin Kementerian ATR/BPN, ada Rp 5.218 triliun uang itu beredar di masyarakat termasuk di Kota Depok. Ini hasil dari hak tanggungan,” terang Indra Gunawan, Jumat 12 Mei 2023.

Angka tersebut, sambung Indra Gunawan, hampir dua kali APBN. Oleh karena itu, BPN Kota Depok terus mengejar PTSL agar masyarakat memiliki hak atas tanah dengan ketentuan yang telah berlaku.

Indra Gunawan menekankan, dengan sudah sepenuhnya tanah warga tersertifikasi, diharapkan tidak ada lagi permasalahan tanah, dan juga aman dari penyerobotan mafia tanah yang sangat merugikan warga.

Baca juga  Kampung Reforma Agraria Wujud Kerja Kolektif Pemerintah untuk Rakyat

“Dengan PTSL terus Berjalan di Kota Depok, jangan ada lagi mafia tanah jadi raja tega yang meresahkan warga,” tandasnya.

Karena, semua tanah sudah terdaftar sesuai dengan nama, dan alamat pemilik yang tercantum pada sertifikat tanah serta data base.

“BPN tentu ikut senang, karena tanah warga Depok tidak lagi dapat diserobot oleh mafia tanah, sebab semua sudah terdaftar by name by address,” jelasnya.

BPN berharap, sertifikat tersebut akan membuat nyaman masyarakat dan terus memberikan layanan sosial bagi warga Kota Depok.

“Jangan sampai penderma (penyumbang, red) yang berniat baik menghibahkan tanahnya untuk Masjid atau Mushola maupun tempat ibadah lainya misalnya, kemudian diselewengkan karena maladministrasi,” terangnya.

Ditambahkan Indra, pengadministrasian menjadi penting untuk menghindari perbedaan perspektif di masa mendatang, terutama saat generasi berganti.

Pasalnya, kerap terjadi di dalam generasi pertama atau kedua tidak ada masalah tetapi ketika masuk ke generasi ketiga dan seterusnya tiba-tiba muncul masalah karena ada klaim terhadap tanah yang dimaksud.

“BPN berharap sertifikat yang diserahkan dapat dijaga dengan baik dan bisa di fotocopy supaya jika terjadi hal yang tidak diinginkan dapat diganti baru Kantor Pertanahan,” jelas Indra Gunawan.

Syarat Pengajuan PTSL

1. Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Surat pernyataan penguasaan fisik tanah bisa berupa letter C, Akte Jual Beli, Akte Hibaah atau Berita Acara Kesaksian, dll.

3. Tanda batas tanah yang terpasang. Perlu diingat, tanda batas tanah ini harus sudah mendapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan.

4. Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) .

5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Laksanakan Sosialisasi Simulasi Evakuasi Bencana, Kebakaran, dan Keadaan Darurat Lainnya

 

Jika Anda ingin ikut dalam program PTSL, simak tahapan pelaksanaan PTSL berikut ini:

1. Penyuluhan:

Tahapan ini dilakukan oleh petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan. Penyuluhan wajib diikuti oleh peserta PTSL.

2. Pendataan:

Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah warisan, hibah, atau jual beli) dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh)

3. Pengukuran:

Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan. Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah.

Selain itu, pengukuran lahan harus juga memerlukan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan.

4. Sidang Panitia A:

Petugas akan meneliti data yuridis dan melakukan pemeriksaan lapangan. Selain itu, petugas yang terdiri tiga anggota BPN dan satu orang petugas desa/kelurahan, akan mencatat sanggahan, kesimpulan dan meminta keterangan tambahan.

5. Pengumuman dan Pengesahan:

Selama 14 hari pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan atau kantor pertanahan setempat.

6. Penerbitan Sertifikat:

Pada tahap ini, pemohon akan menerima sertifikat. Sertifikat tanah akan diserahkan oleh petugas dari ATR/BPN kepada pemilik.*