AGRARIA.TODAY – Administrasi pertanahan yang terdigitalisasi dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat. Menyadari pentingnya hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggunakan paradigma administrasi pertanahan sebagai arah kebijakan tahun 2020-2024. Sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya dalam Kuliah Umum di Universitas Pancasila, pada Rabu (15/03/2023).

“Inilah yang menjadi panduan bagaimana administrasi pertanahan akan dijalankan oleh pemerintah ke depan,” ujar Virgo Eresta Jaya secara daring dalam Kuliah Umum yang mengangkat tema “Paradigma Administrasi Pertanahan Modern”.

Dirjen SPPR Kementerian ATR/BPN menjelaskan, dalam paradigma administrasi pertanahan terdapat satu pilar utama, yaitu Land Information yang menjadi dasar atau landasan untuk menopang empat pilar tambahan. Pilar tersebut meliputi Land Tenure, Land Value, Land Use dan Land Development. Ia mengatakan bahwa dalam data pertanahan, administrasi pertanahan dimulai dengan menata informasi-informasi fisik tentang bidang tanah yang terdiri dari sekumpulan peta bidang tanah.

“Nah yang kita harapkan, teman-teman notaris bisa mulai menyadari bahwa pengecekan sertipikat itu tidak hanya haknya dan subjeknya. Maka teman-teman notaris, mulai dibantu untuk pengecekan tentang data fisik”, imbau Dirjen SPPR Kementerian ATR/BPN.

Lebih lanjut Virgo Eresta Jaya menyampaikan, dengan memiliki efektivitas Land Management maka bisa mendapatkan pembangunan yang betul-betul berkelanjutan, economically sustainable dan pembangunan dengan social sustainability. “Dan nantinya tidak ada lagi masalah sengketa, tumpah tindih, dan lain-lain,” tambahnya.

Baca juga  Sosialisasi Program Strategis di Ponorogo, Komisi II DPR RI Apresiasi Kementerian ATR/BPN dalam Implementasi Program PTSL

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengukuran Pemetaan Kadastral, Yuli Mardiono memaparkan terkait kadastral. Ia berkata bahwa kadastral merupakan basis untuk pembangunan. Sebelum menjadi batas-batas hukum, ada tiga komponen yang perlu diperhatikan, yaitu physical boundary, documentary boundary, dan spatial boundary. “Ini yang menjadi menjadi landasan kita membuat akta atau perjanjian sesuai dengan objek yang sudah kita cek,” imbuhnya.

Menurutnya, representasi dari physical dan document boundary yang dituangkan dalam format digital bertujuan untuk digitalisasi peta manual, mendukung multipurpose kadastral, dan third form of evidence of boundary location. Sementara itu, representasi dari legal boundary akan tertuang pada laman Bhumi.atrbpn.go.id sebagai single source of truth.

Dalam kegiatan tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Eddy Pratomo mengatakan bahwa topik Kuliah Umum kali ini sangat relevan dengan tugas dan mata kuliah mahasiswa Magister Kenotariatan, khususnya sebagai notaris dan calon PPAT. Ia berharap, Kuliah Umum ini dapat menjadi ruang untuk menjalin kerja sama yang lebih konkret guna mengetahui lebih banyak lagi mengenai administrasi pertanahan modern.

Baca juga  Ditjen HHK Kementerian ATR/BPN Laksanakan Pembekalan Teknis Untuk Tingkatkan Kualitas PPAT

“Harapan kami, kiranya kesempatan sosialisasi ini dapat berlanjut secara reguler karena ilmu pertanahan ini merupakan ilmu yang penting bagi masyarakat Indonesia,” pungkas Eddy Pratomo.

Pada Kuliah Umum kali ini, hadir ratusan mahasiswa Magister program studi Kenotariatan Universitas Pancasila; civitas academica; sejumlah Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT); serta sejumlah legal bank developer dan advokat. (FT/JR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia