AGRARIA.TODAY – Rangkaian kedua Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) 2023 diisi oleh pemaparan materi dari Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN, R.B. Agus Widjayanto dan Plt. Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono. Sesi paparan ini diikuti oleh Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama, dan Pejabat Administrator dari seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN.

Materi pertama disampaikan R.B. Agus Widjayanto. Mengawali paparannya, ia menyampaikan bahwa sebagai aparat yang bekerja menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN harus mampu mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada masyarakat. “Di sini peran dari Inspektorat Kementerian maupun BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, red), untuk memastikan kegiatan program pemerintah secara fisik dan anggaran dilakukan secara ekonomis efisien dan efektif,” tuturnya dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Shangri-La, Jakarta, pada Senin (06/03/2023) malam.

Ia kemudian menyampaikan, sejauh ini Kementerian ATR/BPN telah bekerja dengan sangat baik. Hal itu terlihat dengan perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 10 tahun berturut-turut. Untuk mempertahankan hal tersebut, tentu masih ada hal yang perlu ditingkatkan dan dibenahi, salah satunya untuk menghindari terjadinya penyimpangan dengan manajemen risiko. “Yang disebut temuan itu ada bagaimana perbedaan, bagaimana yang seharusnya dengan faktanya. Kenapa itu bisa terjadi? Karena kita tidak memiliki yang namanya manajemen risiko,” ujar Irjen Kementerian ATR/BPN.

Baca juga  Wujudkan Kota Lengkap, Kementerian ATR/BPN Galang Dukungan Akademisi

Menurutnya, salah satu manajemen risiko yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan adalah dengan membuat daftar risiko. “Kita buat daftar risikonya sehingga nanti petunjuk teknis, SOP, langkah-langkah kita dalam berkegiatan itu memperhatikan risiko yang mungkin terjadi sehingga terhindari. Dan bagi para auditor ini juga akan mempermudah. Oleh karena itu, Inspektorat Jenderal sudah meminta semua satuan kerja untuk membuat daftar resiko,” pungkas R.B. Agus Widjayanto.

Sementara itu, terkait penanganan sengketa dan konflik pertanahan, Iljas Tedjo Prijono menyampaikan, tujuan akhir yang ingin dicapai Ditjen PSKP adalah tidak ada lagi sengketa, konflik, dan perkara pertanahan pada saat Indonesia Emas 2045. “Kondisi yang diharapkan kasus bisa cepat terselesaikan, berkurangnya jumlah kasus, pencegahan timbul kasus baru, mengurangi kejahatan pertanahan, dan di tahun 2045 pada saat kita mencapai Indonesia Emas adalah zero kasus,” tegas Iljas Tedjo Prijono.

Demi mencapai tujuan tersebut, Ditjen PSKP telah membuat sejumlah langkah strategis. Salah satu langkahnya ialah memperkuat regulasi pertanahan. “Penyempurnaan regulasi ini perlu dilakukan. Kita menyadari bahwa dalam melaksanakan tupoksi (tugas pokok dan fungsi, red), ada beberapa regulasi yang perlu disesuaikan dan diharmonisasikan. Ada pula yang perlu kita perbaiki dalam rangka penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan. Selain itu, kita saat ini belum memiliki regulasi terkait bagaimana mencegah adanya suatu penambahan kasus pertanahan,” ungkap Iljas Tedjo Prijono.

Baca juga  Menuju Desa Lengkap, Menteri ATR/Kepala BPN Antarkan Langsung Sertipikat ke Rumah Warga di Desa Uteunkot Cunda

Ia pun berharap, langkah strategis tersebut bisa menjadi tugas pokok di lingkungan Ditjen PSKP sehingga apa yang dicita-citakan, yakni tidak ada lagi kasus sengketa, konflik, dan perkara pertanahan dapat tercapai. (JM/RE)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia