AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertugas untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia tanpa terkecuali. Hal ini dilakukan demi memberikan kepastian hukum atas bidang-bidang tanah mulai dari tanah perseorangan, tanah negara, hingga tanah ulayat.

Terkhusus untuk tanah ulayat, Kementerian ATR/BPN dengan bantuan dari berbagai universitas tengah menginventarisasi dan identifikasi tanah ulayat sebagai langkah untuk memberikan kepastian hukum tersebut. Kemudian, sebagai tindak lanjut dari inventarisasi dan identifikasi itu, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen PHPT) membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tiga universitas, yakni Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Andalas (Unand), dan Universitas Hasanuddin (Unhas).

Adapun PKS ini terkait penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Perubahan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat. Direktur Jenderal (Dirjen) PHPT, Suyus Windayana mengatakan, PKS ini diperlukan karena dalam menuntaskan permasalahan tanah ulayat ini tidak bisa sendirian. “Kita tidak bisa sendiri, kita tidak punya cukup orang untuk turun ke lapangan,” kata Suyus Windayana di Kantor Kementerian ATR/BPN, pada Kamis (02/03/2023).

Ia kemudian menyampaikan, perubahan Permen ini dibutuhkan untuk mempertegas hal-hal yang bisa dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk memberi kepastian hukum terhadap tanah ulayat. Bantuan dari pihak akademisi yang telah melakukan kajian terhadap masyarakat hukum adat ini diharapkan bisa menjawab hal tersebut. “Dengan masukan dari Bapak/Ibu semua, mudah-mudahan pengelolaan penatausahaan tanah ulayat ini bisa kita kelola dengan lebih baik lagi,” ujar Suyus Windayana.

Guru Besar Fakultas Hukum UGM yang juga merupakan Penasehat Utama Menteri ATR/Kepala BPN, Maria S.W. Sumardjono mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Dirjen PHPT yang telah memberi kesempatan pada para akademisi untuk berpartisipasi dalam menyelesaikan permasalahan tanah ulayat. “Dari kolaborasi ini, Kementerian ATR/BPN menunjukkan keterbukaan dan kesediaan untuk dibantu oleh kalangan akademisi terhadap menjalankan fungsi pengaturan atau fungsi regulasi oleh pemerintah yang merupakan suatu manifestasi fungsi kewenangan hak menguasai negara,” tuturnya.

Baca juga  Buka Pesta Kesenian Bali XLVI Tahun 2024, Menteri AHY: Menjadi Ruang Peneguhan Ekspresi dan Kampanye Pembangunan SDM

Maria S.W. Sumardjono mengatakan, dengan adanya kajian sebelumnya oleh tiga universitas yang terlibat dalam PKS ini, serta diperkuat kajian-kajian lain seperti dari DPR, DPD, serta pihak lain dapat menyempurnakan muatan dari Permen tersebut. “Dengan demikian, maka aspek yuridis dan sosiologis yang mendasari penyusunan kembali atau perubahan Permen No. 18 dapat dipenuhi sehingga peraturan perundang-undangan yang dihasilkan dapat memenuhi tujuan hukum, yakni adil, berkepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Adapun pihak yang menandatangani PKS tersebut ialah Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Sepyo Achanto; Direktur Pusat Kajian Hukum Agraria dan Adat Fakultas Hukum Universitas Andalas, Kurnia Warman; Lektor dalam Bidang Ilmu Hukum Agraria UGM, Rikardo Simarmata; Ketua Lembaga Pusat Penelitian Agraria Universitas Hasanuddin, Kahar Lahae. Turut hadir dalam penandatanganan PKS, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan, Sartin Hia; serta Direktur Pengaturan Tanah dan Pendaftaran Ruang, Andi Tenri Abeng. (JM/RK)

Baca juga  PTSL Dikenal Organisasi Internasional, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Kinerja Kementerian ATR/BPN

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia