AGRARIA.TODAY – Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan pertanahan. Program Strategis Nasional (PSN) yang digaungkan Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo ini dijalankan pemerintah, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di seluruh Indonesia.

Pada kunjungannya di Kota Pontianak, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan Sertipikat Redistribusi Tanah bagi masyarakat. Ia menyampaikan, Redistribusi TORA ini merupakan hasil pelepasan kawasan hutan dan pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) yang sebelumnya berkonflik dengan masyarakat. Ia berharap, sertipikat ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat.

“Oleh karena itu, kepada pemegang sertipikat, tolong dijaga sertipikat itu. Olah tanahnya, tanami karet, padi. Harapan pemerintah adalah ketika diberikan Redistribusi Tanah dapat bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian rakyat,” ujar Hadi Tjahjanto di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (01/03/2023).

Kementerian ATR/BPN terus mendorong percepatan Reforma Agraria khususnya Redistribusi Tanah. Mengutip pernyataan Presiden RI, Hadi Tjahjanto mengatakan, kurang lebih dari total 74.000 desa di Indonesia, 25.863 desanya berada di kawasan hutan. Tak dapat dipungkiri, hampir seluruh masyarakat yang berada di kawasan hutan menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan.

“Masyarakat tidak memiliki kepastian hukum padahal di hutan itu ada lebih dari 1,7 juta masyarakat yang posisi hidupnya ada di bawah garis kemiskinan dan setiap harinya mencari kehidupan di hutan. Sertipikat Redistribusi Tanah adalah untuk meningkatkan ekonomi mereka. Oleh sebab itu, kami memberikan Sertipikat Redistribusi Tanah, ini bukan hanya hak atas tanah tapi juga hak ekonomi masyarakat,” papar Menteri ATR/Kepala BPN.

Baca juga  Penyerahan Sertipikat Tanah di Kabupaten Cilacap, Anggota Komisi II DPR RI: Peran Masyarakat Sangat Penting dalam Program PTSL

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Cornelis yang hadir dalam kegiatan ini juga meminta masyarakat menjaga sertipikatnya dengan baik. “Tolong ini dijaga baik-baik, diurus tanahnya, jangan cuma pegang sertipikat tapi tidak tahu tanahnya di mana. Sertipikat Hak Milik ini terkuat dan dapat diwariskan secara turun-temurun,” ungkapnya.

Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat, Sri Puspita Dewi melaporkan, dalam rangka Redistribusi Tanah diserahkan 10 sertipikat bagi masyarakat Kabupaten Sekadau yang berasal dari Hasil Pelepasan Kawasan Hutan, 10 sertipikat bagi masyarakat Kabupaten Sambas yang berasal dari Perubahan Batas Kawasan Hutan, dan 20 sertipikat bagi masyarakat di Kabupaten Sanggau yang berasal dari hasil pelepasan sebagian HGU PT Agrina Sawit Perdana.

Selain itu, diserahkan pula Sertipikat Aset Pemerintah Daerah, di antaranya 7 Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Kota Pontianak, 10 Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Mempawah, 38 Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, dan 10 sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Mempawah. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur, pemerintah kabupaten/kota yang telah mendukung program Kementerian ATR/BPN di Kalimantan Barat,” tutur Sri Puspita Dewi.

Baca juga  Himawan Arief Sugoto: Manfaatkan New Normal untuk Modernisasi Layanan Pertanahan

Hadir dalam penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah dan Aset Pemerintah Daerah ini, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, R. B. Agus Widjajanto; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Widodo; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati; Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson; serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bupati, dan Wali Kota di Provinsi Kalimantan Barat. (YS/RZ/RE)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia