AGRARIA.TODAY – Menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi secara daring pada Senin (13/02/2023). Kegiatan ini diikuti oleh pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN baik di pusat maupun di daerah.

Hadir dalam kegiatan Sosialisasi Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi. Ia mengemukakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dinyatakan sebagai inkonstitusional bersyarat. “Terdapat tiga sebab, di antaranya penggunaan metode Omnibus Law dinyatakan belum baku sebagai metode pembentukan UU, terdapat kesalahan pada teknis penulisan, serta dinilai tidak memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal,” terang Elen Setiadi.

Elen Setiadi juga menjelaskan, berdasarkan tindak lanjut atas putusan MK, telah ditetapkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur metode Omnibus dalam pembentukan UU. “Selain itu, juga dilakukan peningkatan partisipasi masyarakat melalui asas meaningful participation. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, juga sudah berkali-kali memberikan arahan terkait ini pasca UU Nomor 13 Tahun 2022 keluar,” ujarnya.

Baca juga  Sosialisasi Program Strategis di Banjarnegara, Komisi II DPR RI Harapkan Partisipasi dan Inisiatif Pemerintah Daerah

Selain itu, Elen Setiadi mengatakan, dilakukan kajian-kajian substansi terutama terhadap substansi yang menjadi keberatan masyarakat melalui pengujian materi oleh MK. Ia menyebut, terdapat 19 pengujian materi ke MK yang dilakukan. “Isu yang menonjol adalah isu ketenagakerjaan. Di luar ketenagakerjaan ada perizinan berusaha dan sistem OSS (Online Single Submission, red), UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, red), Sertifikat Halal, Tata Ruang, serta Kehutanan,” imbuhnya.

Bicara soal urgensi dikeluarkannya Perpu Cipta Kerja, menurut Elen Setiadi terdapat tiga aspek mendesak, yaitu aspek global, nasional, serta dampak putusan MK. Tak dapat dipungkiri jika aspek global mulai dari geliat geopolitik, inflasi, krisis multi sektor, suku bunga global, hingga stagflasi. “Saat ini kita juga tengah fokus melakukan pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19, juga soal tenaga kerja, dan Gross Domestic Product (GDP),” jelasnya.

Lebih lanjut, Elen Setiadi berpendapat, putusan MK terkait UUCK menimbulkan ketidakpastian bagi para investor. “Banyak para investor masih belum ingin merealisasikan investasinya di Indonesia karena hal ini. Oleh karena itu, sudah harus ada penyelesaian terkait UUCK,” ungkapnya.

Baca juga  Upaya Kementerian ATR/BPN dalam Meningkatkan Tata Kelola Pertanahan dan Tata Ruang

Berhubungan dengan dikeluarkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2022, Sekretaris Ditjen Tata Ruang, Farid Hidayat mengatakan, Kementerian ATR/BPN berkewajiban untuk menyosialisasikan mengenai perubahan dari Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tersebut. “Secara substansi, kita (Kementerian ATR/BPN) tidak ada perubahan yang signifikan. Kita melakukan perbaikan minor di dalam Perpu ini, tapi kita tetap punya kewajiban menyosialisasikan Perpu ini,” pungkasnya. (AR/YZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia