AGRARIA.TODAY – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kepulauan Riau yang diselenggarakan di Hotel Best Western Batam, pada Kamis (09/02/2023). Saat membuka kegiatan, ia menyampaikan soal pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam rangka menyejahterakan masyarakat.

“Ada fakta yang kita saksikan bersama antar kementerian/lembaga, ada semacam ego sektoral dan jauh dari spirit kolaborasi. Padahal dunia semakin mengarah kepada kolaborasi yang mengutamakan kerja sama, win-win solution. Ego sektoral ini yang sedang coba diruntuhkan oleh Pak Presiden Jokowi untuk menyejahterakan rakyat,” kata Raja Juli Antoni dalam sambutannya.

Namun, hal tersebut tampaknya tak terjadi di Kepulauan Riau, melihat capaian terkait penyertipikatan tanah lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berhasil mendaftarkan sebanyak 25.856 bidang, serta keberhasilan pada Proyek Strategis Nasional (PSN) lainnya di tahun 2022. Apresiasi kemudian Raja Juli Antoni sampaikan kepada Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang sejauh ini telah berhasil berkolaborasi dalam menuntaskan sejumlah PSN. “Terlihat bahwa selama ini sudah terwujud (kolaborasi) antara ATR/BPN dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

Baca juga  Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 1.117 Sertipikat Aset Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatra Utara

Raja Juli Antoni mengatakan, kolaborasi ini tentu didasari atas pemahaman bersama akan pentingnya mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang salah satunya dilakukan melalui legalisasi aset. Dengan aset yang sudah legal maka harapannya pemerintah dapat meningkatkan kesejahterahan sosial, ekonomi, hingga politik di Kepulauan Riau.

Demi semakin mendorong capaian tersebut, Wamen ATR/Waka BPN meminta kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan pemerintah kabupaten/kota di bawahnya untuk menghapus atau setidaknya meringankan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat yang akan melakukan pendaftaran tanah pertama kali. “Memang akan ada penurunan PAD (Pendapatan Asli Daerah) di awal penerapannya. Tapi, berkaca pada beberapa daerah yang sudah melakukan hal ini, pada tahun berikutnya terjadi transaksi jual-beli, pemecahan, dan sebagainya, maka akan menghasilkan PAD yang lebih banyak,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nur Hadi Putra juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pemerintah Provinsi Kepuluan Riau atas kolaborasi di tahun 2022. “Kegiatan yang dilaksanakan tidak akan berhasil dengan baik tanpa dukungan dari Bapak/Ibu Wali Kota, Bupati beserta jajaran di seluruh Provinsi Kepulauan Riau,” tuturnya.

Baca juga  Upaya Social Distancing untuk menghambat penyebaran Virus Corona (COVID-19)

Turut hadir dalam kegiatan ini kepala daerah atau yang mewakili dari tiap-tiap Pemerintah Provinsi, Kabupaten maupun Kota di Kepulauan Riau, serta sejumlah Kepala Kantor Pertanahan yang ada di Provinsi Kepulauan Riau. (JM/TA/AF/RH)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia