AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) secara daring dan luring di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, pada Kamis (09/02/2023). Hadir sebagai narasumber, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi.
Dalam paparannya, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan adanya tiga hal yang menyebabkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dinyatakan sebagai inkonstitusionil bersyarat. Di antaranya, penggunaan metode Omnibus Law dalam penyusunannya masih terdapat kesalahan pada teknis penulisan, serta dinilai tidak memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal. “Jadi meaningful participation, partisipasi yang bermakna harus diterapkan sekarang,” terang Elen Setiadi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait dengan urgensi dikeluarkannya Perpu Cipta Kerja yang masuk ke dalam kerangka kegentingan memaksa. Di antaranya terdapat aspek dinamika global, perekonomian nasional, ketenagakerjaan di Indonesia, hingga dampak Covid-19 dan penyerapan lapangan kerja. “Kita masuk ke dalam dinamika global, kondisi perekonomian dunia turun, dan dunia masuk dalam masa stagflasi, inflasinya tinggi sedangkan pertumbuhannya rendah,” ungkap Elen Setiadi.
“Karena ini kita butuh investasi masuk segera untuk memperkuat perekonomian, memperkuat cadangan devisa, menyerap lapangan kerja yang banyak dengan investasi yang tinggi, karena kondisinya sebanyak 53,8 juta orang angkatan kerja yang tidak bekerja/bekerja tidak penuh, sehingga perlu penyelesaian segera,” tambah Elen Setiadi.
Terlepas dari sejumlah urgensi yang disebabkan oleh beberapa faktor, menurut Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sejatinya banyak hal positif yang telah dihasilkan UUCK dan pelaksanaannya memerlukan kepastian keberlanjutan, yakni adanya kepastian hukum terhadap reformasi struktural di dalam UUCK.
Namun, karena Perpu Cipta Kerja telah mencabut UUCK, maka regulasi ini dianggap baru. Oleh sebab itu, seluruh kementerian/lembaga yang terkait dengan substansi Perpu Cipta Kerja memiliki kewajiban untuk menyosialisasikan kembali Perpu Cipta Kerja dengan metode meaningful participation. “Kami harapkan kementerian/lembaga melakukan ini dengan stakeholders-nya, direkam, dicatat, kalau ada masukan harus direspons, kalau ada hoaks harap diluruskan. Untuk itu, mohon bantuan kerja sama dari Bapak/Ibu sekalian,” imbau Elen Setiadi.
Terkait dengan sosialisasi UUCK, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah melakukan berbagai upaya dalam menyosialisasikannya. Mulai dari kegiatan ATR/BPN Goes to Campus hingga mengadakan Focus Group Discussion dengan berbagai stakeholders. Namun, dengan diterbitkannya Perpu Cipta Kerja ini maka Kementerian ATR/BPN akan turut berkontribusi dalam menyosialisasikan pembaruan regulasi tersebut. “Pada intinya kita menyambut baik apa yang diamanahkan oleh tim dari pemerintah untuk terus menyosialisasikan Perpu Cipta Kerja dengan peraturan turunannya ini,” kata Himawan Arief Sugoto.
” Meaningful participation akan kita lakukan. Dengan ini kami akan lakukan komunikasi publik lagi dengan peraturan yang ada maupun yang terdapat perbaikan, dimulai dari sosialisasi internal. Dalam hal ini, kita akan mulai mengimbau Direktorat Jenderal teknis juga Biro Hubungan Masyarakat,” pungkas Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Hadir dalam kesempatan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN dan Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja. Kemudian, hadir secara daring seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi se-Indonesia beserta jajaran. (LS/FA)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia