AGRARIA.TODAY – Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) merupakan kegiatan yang diusung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Maka dari itu, pada Jumat (03/02/2023), Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota melaksanakan GEMAPATAS.
Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Gabriel Triwibawa mengatakan bahwa pemasangan tanda batas merupakan bentuk kedaulatan bagi sebuah keluarga yang memiliki sebidang tanah tersebut. “Artinya jika saya punya sebidang tanah saja maka itulah kedaulatan yang saya miliki, ” katanya usai menyaksikan pemasangan patok di Desa Tulakadi, Kabupaten Belu, Jumat (03/02/2023).
Menurut Dirjen Tata Ruang, apabila saat ini dicanangkan pemasangan tanda batas guna mendorong pemberian legalisasi atas tanah yang dimiliki, maka akan menciptakan kepastian hukum atas tiap-tiap bidang tanah. Ia mengibaratkan bidang-bidang tanah tersebut seperti puzzle. “Ibarat mainan anak-anak, puzzle. Puzzle yang besar itu merupakan wilayah Indonesia dan yang lebih kecil merupakan bidang-bidang tanah yang kita pasang patok-patoknya,” sebutnya.
“Jadi, sesungguhnya pemasangan tanda batas ini pada hakikatnya kita sedang merawat kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ini kita mulai dari bidang-bidang tanah yang kita miliki,” sambung Dirjen Tata Ruang.
Ia lanjut menjelaskan, dalam merawat kedaulatan NKRI ini diperlukan peran dari setiap masyarakat untuk memasang tanda batas sehingga menghindari cekcok antar sesama masyarakat. “Jika tidak ada saling cekcok dan caplok, maka keberadaan NKRI tetap sebagaimana saat ini yang kita rawat. Melalui pemasangan tanda batas dan sertipikasi tanah maka generasi penerus akan mendapatkan warisan bidang-bidang tanah dan NKRI ini akan terus terjaga sepanjang masa,” terang Gabriel Triwibawa.
Sementara itu, Bupati Belu, Agustinus Taolin menjelaskan bahwa kegiatan GEMAPATAS di Kabupaten Belu bertujuan untuk mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, sebelum adanya kegiatan GEMAPATAS, ia mengakui bahwa terdapat beberapa kasus sengketa antar warga pemilik tanah terkait batas tanah mereka. “Di sinilah pentingnya kita pasang patok tanda batas. Patok juga jangan sampai bergeser dan jangan sampai berpindah karena patok yang kita pasang harus bertahan seumur hidup,” ungkapnya.
Bupati Belu mengajak setiap masyarakat di Kabupaten Belu agar mau memasang patok sebagai tanda batas tanah mereka serta mengajak peran serta para kepala desa membantu menyukseskan GEMAPATAS. “Ayo kita pasang tanda batas supaya tidak cekcok dan tanah tidak dicaplok orang,” ujar Agustinus Taolin. (RH/RK)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia