AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar kegiatan pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 1 juta patok secara serentak di 33 provinsi di Indonesia, pada Jumat (03/02/2023). Kegiatan GEMAPATAS salah satunya berlangsung di Provinsi Kalimantan Barat, tepatnya di Desa Sungai Ambawang Kuala, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Pada GEMAPATAS di Kalimantan Barat ini, terdapat 2.000 patok batas bidang tanah yang dipasang di Kabupaten Kubu Raya dari target keseluruhan di Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 12.820 patok. Prosesi penanaman patok di GEMAPATAS Kalimantan Barat ini dilakukan di atas tanah milik masyarakat yang bernama Richard Filler. Pemasangan patok disaksikan juga oleh Kepala Desa Ambawang Kuala, Asmadi dan tiga tetangga sekitar bidang tanah, yaitu Setiawan, Fitra, dan Sandra.

Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Raja Juli Antoni yang hadir secara langsung pada GEMAPATAS di Provinsi Kalimantan Barat berujar, pemasangan patok ini juga sebagai bentuk langkah awal partisipasi masyarakat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain itu, ia menyebut pemasangan patok ini menjadi penanda kesepahaman antar tetangga terkait masing-masing bidang tanah. “Kalau sudah dipasang patok tiap bidang tanah maka tidak akan ada lagi cekcok dengan tetangga, justru tanah akan dijaga bersama-sama,” terangnya.

Raja Juli Antoni juga mengungkapkan, PTSL ini menjadi program yang penting dalam percepatan pendaftaran tanah di Indonesia. Menurutnya, sebelum PTSL, capaian pendaftaran tanah di Indonesia baru mencapai sekitar 40 juta, dan terus meningkat setelah implementasi PTSL. Ia menjelaskan, pendaftaran tanah ini tak hanya mencakup pendaftaran tanah bagi aset individu namun juga aset tanah wakaf dan rumah ibadat.

“Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo mengamanatkan kepada Pak Menteri dan saya untuk mempercepat sertipikasi tanah, termasuk sertipikasi aset tanah wakaf dan rumah ibadat. Baik masjid, klenteng, gereja, pura, wihara, dan seluruh rumah ibadat apapun yang mana nama Tuhan diagungkan di dalamnya,” tutur Raja Juli Antoni.

Baca juga  Lakukan Evaluasi Kinerja Kakanwil di Tiga Provinsi, Sekjen: Ini Bentuk Proses Manajemen

Gubernur Kalimantan Barat yang dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Christianus Lumano menuturkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyambut baik kegiatan GEMAPATAS ini. Ia berharap, dengan dicanangkannya GEMAPATAS ini masyarakat bisa memiliki kepastian hukum yang lebih jelas. “Semoga kegiatan ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat, Sri Puspita Dewi dalam sambutannya mengungkapkan, dalam kegiatan ini Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat menerbitkan 71 sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadat. Sebanyak 36 sertipikat sudah diserahkan dalam kegiatan kunjungan kerja Wamen ATR/Waka BPN di Pondok Pesantren Busyrol Ulum pada Kamis (02/02/2023) dan pada kegiatan GEMAPATAS sejumlah 35 sertipikat. “Bidang tanah di Kalimantan Barat sudah terdaftar sebanyak 65 persen dan sisanya sebanyak 35 persen akan segera dituntaskan hingga 2025. Seperti kata Pak Wamen, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam kegiatan PTSL ini,” imbuhnya.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Lakukan Pematangan Persiapan Deklarasi Antikorupsi

Pada kegiatan ini, 16 sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadat diserahkan secara langsung, dengan rincian 5 masjid dan surau, 2 pondok pesantren, 2 pemakaman, dan 7 sertipikat gereja. Turut hadir dalam kegiatan ini, Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang, Herjon C.M. Panggabean dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) seluruh Provinsi Kalimantan Barat. (AR/YS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia