AGRARIA.TODAY – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sertipikat hasil program Redistribusi Tanah di Kabupaten Cilacap, bertempat di Desa Donan, pada Jumat (03/02/2023). Sertipikat Redistribusi Tanah yang diserahkan kali ini sejumlah 288 dan disampaikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN kepada 12 orang perwakilan masyarakat Cilacap.

Adapun sertipikat yang diserahkan merupakan tindak lanjut dari penanganan permasalahan pertanahan yang diselesaikan melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Cilacap tahun 2022 yang meliputi tiga lokasi. Lokasi tersebut di antaranya Tanah Mandiri yang terletak di Desa Rawajaya, Kecamatan Bantarsari; Tanah Bong China Kali Angin yang terletak di Desa Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi; dan Tanah Makam Bong China Donan yang terletak di Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah.

Dengan diserahkannya sertipikat hasil Redistribusi Tanah, Menteri ATR/Kepala BPN menuturkan bahwa masyarakat kini memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Tak hanya itu, hak ekonomi masyarakat sudah diberikan dan kebutuhan masyarakat akan papan dan pangan sudah didapatkan oleh masyarakat. “Setelah sertipikat diterima maka sertipikat ini memiliki nilai ekonomi yang tinggi, karena kalau diagunkan ke bank, dapat duit dan duitnya untuk kegiatan ekonomi,” ujar Hadi Tjahjanto.

Oleh sebab itu, ia berpesan kepada masyarakat agar sertipikat dapat didayagunakan untuk kegiatan yang produktif. Menteri ATR/Kepala BPN pun menekankan kepada masyarakat jika ingin mengagunkan harus ke lembaga keuangan formal. “Saya ingin mengingatkan apabila diagunkan jangan di rentenir. Di bank-bank negara, kalau di rentenir (sertipikatnya) bisa hilang,” ucapnya.

Selanjutnya ia berpesan, karena di wilayah Donan ini terdapat warisan yang bisa menjadi objek wisata maka masyarakat setempat wajib menjaga serta melestarikannya. “Ini menjadi objek wisata desa dan menghasilkan uang. Mari kita rawat Bong China di sini dengan terus memperhatikan sertipikat jangan sampai jatuh ke tangan orang lain,” lanjut Hadi Tjahjanto.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Susun RPP Peraturan Pelaksanaan UUCK

Kolaborasi antar kementerian/lembaga melalui forum GTRA Kabupaten Cilacap menjadi faktor utama penyelesaian permasalahan pertanahan yang terjadi sejak puluhan tahun lalu. Oleh sebab itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah, Dwi Purnama pada kesempatan ini menyampaikan rasa terima kasihnya kepada empat pilar, yaitu Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan.

“Kerja sama empat pilar ini yang mendorong percepatan penyelesaian masalah pertanahan. Kalau empat pilar sudah menyatu tidak ada yang tidak selesai, kita dukung bersama, kita dorong penyelesaiannya bersama-sama,” ucap Dwi Purnama.

Sebagai informasi, permasalahan yang dituntaskan kali ini antara lain seperti di Tanah Mandiri, terjadi konflik antara masyarakat dengan pihak Perhutani sejak tahun 1970, kurang lebih 53 tahun. Selain itu, permasalahan Tanah Bong China Kali Angin yang terjadi antara warga Desa Tritih Wetan dengan Yayasan Sosial Kematian Dharma Mulia sejak tahun 1982 sehingga kurang lebih 41 tahun masyarakat menantikan kepastian hukum atas tanahnya. Sementara itu, di Tanah Bong China Kali Angin permasalahan terjadi antara warga Desa Tritih Wetan RT 003 RW 005 dengan Yayasan Sosial Kematian Dharma Mulia sejak tahun 1982 sehingga kurang lebih 41 tahun konflik berlangsung. (LS/PHAL)

Baca juga  Menteri ATR/Kepala BPN: D.I. Yogyakarta Diberikan Keistimewaan Pertanahan Karena Sejarah Panjang dan Budaya yang Kuat

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia