AGRARIA.TODAY – Konflik ataupun sengketa pertanahan seringkali terjadi berkaitan dengan tidak adanya tanda batas yang pasti pada tanah milik masyarakat. Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menginisiasi Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) yang dilakukan di seluruh wilayah di Indonesia, tak terkecuali di wilayah paling barat Indonesia, yaitu Provinsi Aceh. Pelaksanaan GEMAPATAS di provinsi dengan sebutan Serambi Makkah ini memasang sebanyak 10.077 patok dengan detail pemasangan 2.337 patok untuk Kabupaten Aceh Besar. Adapun lokasi pencanangan pada Kabupaten Aceh Besar bertempat di Desa Lingom dan Lambunot, pada Jumat (03/02/2023).

Dalam kegiatan ini, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi, Sunraizal mengatakan, untuk mempercepat pendaftaran tanah masyarakat harus berperan dalam memasang tanda batas tanah miliknya, karena dengan dipasangnya tanda atau patok batas dapat meminimalisir sengketa yang ada.

“Masalah letak batas, antara letak satu dengan letak pemilik lainnya, dan ini yang sering menimbulkan cekcok, sengketa antara pemilik yang satu dengan pemilik yang lain. Paling tidak dengan pemasangan batas ini bisa meminimalisir sengketa antar tetangga sebelahnya,” ucap Sunraizal.

Baca juga  Guyub dan Kerja Bersama untuk Percepatan Reforma Agraria

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemasangan patok ini merupakan tugas atau kewajiban pemilik tanah. Dengan begitu, dapat pula memudahkan petugas BPN dalam melakukan pengukuran. “Kita melakukan pemasangan patok pada hari ini sehingga petugas BPN akan lebih cepat melakukan pengukuran, pemetaan, dan menjadikan itu sebagai sertipikat,” imbuh Sunraizal.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Mazwar mengutarakan jika pemasangan tanda batas ini juga sebagai sarana sosialisasi sekaligus edukasi kepada masyarakat untuk menjaga tanah miliknya. Ia berharap, peran aktif masyarakat dapat meningkat dalam memasang tanda batas. “Kita mendapatkan 10.077 (patok di Provinsi Aceh, red) rencana kita jadikan objek PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, red) tahun ini,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, mewakili Pj. Gubernur Provinsi Aceh, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan, M. Jafar menuturkan, kegiatan pemasangan patok atau GEMAPATAS ini sangat bagus untuk masyarakat. “Pemerintah Aceh tentu sangat mendukung kegiatan ini dan kegiatan ini akan dikoordinasi lebih lanjut. Kalau ada yang dibutuhkan, Dinas Pertanahan Aceh akan membantu,” tuturnya.

Baca juga  Wamen ATR/Waka BPN Ikuti Upacara Kemerdekaan di IKN Mengenakan Baju Adat Betawi

Adapun hadir dalam pelaksanaan ini Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi, Sunraizal; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Mazwar; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, Mahdi; sejumlah perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat; dan sejumlah masyarakat yang memasang tanda batas tanah miliknya. (JR/PHAL)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia