AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kualitas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Gelombang II Tahun 2023 di Royal Kuningan Hotel, Jakarta pada Senin (30/01/2023) malam. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai dari 30 Januari – 1 Februari 2023 ini diikuti oleh 337 calon PPAT yang berasal dari seluruh wilayah di Indonesia.

Adapun 337 peserta di antaranya terdiri dari calon PPAT lulus ujian tahun 2022 sejumlah 137 orang; PPAT lulus ujian tahun 2022, 3 orang: PPAT yang telah menjabat selama 10 tahun, 44 orang; PPAT yang mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan PPAT, 68 orang; dan PPAT yang mengajukan perpindahan tempat kedudukan, 85 orang.

Hadir membuka kegiatan, Direkur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Drijen PHPT) yang diwakili oleh Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT, Sepyo Achanto. Dalam sambutannya ia mengatakan bahwa sejak tahun 2017, Kementerian ATR/BPN terus menggalakkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di mana salah satu tujuannya yaitu untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di wilayah Indonesia. Menurutnya, jika tanah sudah terdaftar dan terpetakan secara lengkap, tetap dibutuhkan peran PPAT dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

“Jadi dengan terdaftarnya bidang tanah dan para pemilik tanah itu sudah mengajukan sertipikat dan juga kalau sudah (terdaftar) lengkap, inilah salah satunya hal yang terkait dengan tugas PPAT. Nanti apabila terjadi peralihan hak, misalnya jual beli, hibah, atau hak tanggungan tentunya harus melewati bapak ibu dengan pembuatan akta PPAT,” terang Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT.

Seperti diketahui, Kementerian ATR/BPN telah melakukan transformasi digital pada beberapa layanan, termasuk kegiatan-kegiatan ke-PPAT-an melalui aplikasi mitra.atrbpn.go.id. Oleh sebab itu, setelah para calon PPAT diangkat dan diambil sumpah/janji jabatannya oleh Kepala Kantor Pertanahan, wajib mendaftarkan akun di laman tersebut untuk menjalankan tugas PPAT. “Karena tanpa akun itu, PPAT bisa membuat akta tapi tidak bisa mendaftarkan ke Kantor Pertanahan. Sementara setelah membuat akta, PPAT wajib mendaftarkan di Kantor Pertanahan, itu wajib,” ujar Sepyo Achanto.

Baca juga  Menteri ATR/Kepala BPN akan Hadiri Peringatan Hari Jadi Ke-67 Provinsi Jambi dan Serahkan Sertipikat Tanah secara Door to Door

Selanjutnya, Sepyo Achanto menyoroti terkait permasalahan yang berhubungan erat dengan banyaknya jumlah PPAT. Ia mengungkapkan bahwa PPAT yang saat ini terdaftar kurang lebih sebanyak 24.000 PPAT. Namun, masih terdapat masalah terutama terkait persebaran lokasi PPAT yang dinilai menumpuk di kota-kota besar. Hal ini menyebabkan kurang optimalnya pelayanan pertanahan kepada masyarakat yang berada di Kabupaten yang jauh dari Ibu Kota Provinsi.

Selain itu, permasalahan lainnya adalah keprofesionalitasan PPAT yang belum maksimal. Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT mengungkapkan hal ini karena terlihat dari aduan masyarakat yang masuk ke Kementerian maupun Kantor Wilayah BPN Provinsi atau Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. “Ini ke depan yang namanya pengaduan ini tuntutan masyarakat, dan itu untuk good governance maka kita harus tangani dengan baik. Ke depan kita optimalisasi penanganan pengaduan melalui aplikasi yang terintegrasi tujuannya agar aduan tersebut dapat dilakukan monitoring dengan baik,” lanjutnya.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Perbaiki Layanan dengan Manajemen Risiko dan Tuntaskan Konflik Pertanahan

Turut hadir dalam kegiatan ini, mewakili Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan PPAT (PP IPPAT), Sekretaris Umum PP IPPAT, Otty Hari Candra Ubayani beserta jajaran. (LS/JM)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia