AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar kegiatan Peningkatan Kualitas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Gelombang I dan II Tahun 2023 di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Selasa (24/01/2023). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan PPAT di bidang pertanahan serta dapat menghasilkan PPAT yang berkualitas, profesional, dan berintegritas dalam melaksanakan tugas jabatannya untuk memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT, Sepyo Achanto menyampaikan bahwa kegiatan ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tata Cara Ujian, Magang, Pengangkatan, Pengangkatan Kembali dan Perpanjangan Masa Jabatan PPAT, sebagai salah satu syarat pengajuan pengangkatan PPAT.
“Kegiatan ini adalah rangkaian dari tahun 2022, tentunya telah kita hadirkan narasumber-narasumber yang akan memberikan banyak sekali materi-materi yang tentunya akan berguna untuk pedoman dalam melakukan tugas-tugas PPAT,” ujar Sepyo Achanto sekaligus membuka kegiatan Peningkatan Kualitas PPAT Gelombang I dan II Tahun 2023 ini.
Ia berharap PPAT dapat menyesuaikan tugas dengan kondisi masyarakat ke depannya. “Dalam melaksanakan tugas ke depan tantangannya semakin berat, artinya dengan adanya perubahan kondisi masyarakat ini PPAT dengan sendirinya mengikuti, menyesuaikan. Karena itu dibutuhkan PPAT yang profesional dan berintegritas. Kita semua wajib menjaga kehormatan dari jabatan PPAT,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian ATR/BPN, jumlah PPAT pada aplikasi Mitra Kerja tercatat sebanyak 22.407 orang, dengan jumlah PPAT yang sudah tervalidasi 21.405 orang dan yang sudah terverifikasi 20.621 orang. Setelah kegiatan peningkatan kualitas ini dilakukan, para peserta akan mendapatkan sertifikat, Sepyo Achanto mengimbau agar segera mengajukan SK ke Kementerian ATR/BPN.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT), Hapendi Harahap mengungkapkan banyaknya keluhan masyarakat terkait biaya pengurusan tanah sehingga harus diperhatikan kembali. “Tingginya biaya-biaya dalam mengurus sertipikat, Bapak/Ibu sekalian, pada saat berpraktik harus memperhatikan betul-betul Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah,” tuturnya.
Selain itu, ia mendorong PPAT dapat melaksanakan layanan pertanahan berbasis elektronik. Hal ini sesuai dengan instruksi Menteri ATR/Kepala BPN bahwa seluruh Kantor Pertanahan menerapkan layanan pertanahan berbasis elektronik dengan tujuan untuk memberikan kemudahan mengurus layanan pertanahan bagi masyarakat. “Tugas PPAT adalah menjalankan digitalisasi. Di dalam digitalisasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat,” kata Hapendi Harahap. (YS/JM)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia