AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) melakukan pembekalan teknis pertanahan dan penyerahan petikan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional kepada 53 calon Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang telah mengajukan permohonan pengangkatan PPAT. Kegiatan ini berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Rabu (18/01/2023).

Selaku lembaga yang menaungi PPAT, Kementerian ATR/BPN wajib memberikan pembekalan teknis kepada PPAT yang akan melaksanakan tugas. Sehingga diharapkan dapat membentuk sikap yang profesional dan bertanggung jawab dalam melayani masyarakat. “Bahwa pembekalan ini agar Bapak/Ibu mengetahui rambu-rambu dalam melaksanakan tugas sebagai PPAT,” ujar Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT, Sepyo Achanto dalam sambutannya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, para calon PPAT perlu membuat akun pada website
mitra.atrbpn.go.id. Dengan demikian, maka calon PPAT nantinya resmi terdaftar sebagai mitra Kementerian ATR/BPN serta dapat melakukan kegiatan secara online. “Karena segala kegiatan yang dilakukan oleh PPAT itu harus menggunakan akun. Akun ini sifatnya melekat pada PPAT itu sendiri, jadi jangan asal memberikan akun karena (jika disalahgunakan) risikonya sangat besar,” ucapnya.

Baca juga  Menteri ATR/Kepala BPN: Dorong Kepastian Hukum, Sengketa dan Konflik Pertanahan Diselesaikan

Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT mengingatkan agar dalam menentukan tarif layanan bagi masyarakat, para PPAT harus mengacu kepada ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah. “Kenapa biaya harus diatur? Bahwa itu adalah tuntutan dari seluruh dunia dalam rangka meningkatkan EoDB (Ease of Doing Business, red) di mana salah satu indikatornya adalah biaya yang harus diatur, kemudian standar jangka waktu penyelesaiannya,” ungkapnya.

Selanjutnya ia menjelaskan mengenai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Penggunaan Jasa bagi PPAT. Penerapan Prinsip Mengenali Penggunaan Jasa atau PMPJ adalah prinsip yang diterapkan PPAT dalam rangka mengetahui profil dan transaksi pengguna jasa.

Baca juga  Menteri ATR/Kepala BPN turut mendampingi kepala negara di hari kedua di Provinsi Kalimantan Timur

“Prinsip utamanya apabila ada transaksi yang melebihi jumlah nilai itu ada aplikasinya wajib melaporkan ke aplikasi tersebut karena ini diperuntukan untuk mendeteksi TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang,red). Ini harus dijalankan dan justru ini akan melindungi PPAT,” pungkasnya. (JR/TA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia