AGRARIA.TODAY – Air mata Sujatmiko (57), Kepala Desa Tambaksari berlinang pada acara penyerahan sertipikat di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (28/12/2022). Betapa tidak, perjuangannya bersama warga selama bertahun-tahun untuk melegalkan aset mereka akhirnya membuahkan hasil.

Ia bercerita, tanah di lokasi tersebut sudah dimanfaatkan oleh warga sejak zaman kolonial Belanda. Selain menjadi rumah tinggal, lahan di Desa Tambaksari ini ditanami berbagai tanaman perkebunan seperti kopi, cengkeh, alpukat, pisang, dan sebagainya. Tanah ini terus-menerus diwariskan dari generasi ke generasi, namun tanpa tanda bukti yang legal.

“Pada tahun 2007, saya diamanahkan menjadi kepala desa. Saya kemudian diamanahkan warga desa bagaimana bisa mengusahakan tanah ini menjadi legal, bisa ada sertipikatnya,” kata Sujatmiko saat ditemui di lokasi penyerahan.

Akan tetapi, di awal upaya penyertipikatan, Sujatmiko menemui hambatan. Ia mendapat kabar bahwa lahan yang selama ini ditempati warga diduga masuk kawasan hutan, sehingga tidak bisa disertipikatkan. Hambatan ini lantas membuat Sujatmiko kewalahan.

Waktu terus berlalu, akhirnya pada tahun 2020 warga Desa Tambaksari menemukan titik terang. Bersama dengan Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (GEMA PS), Sujatmiko melakukan penelusuran terhadap riwayat kepemilikan data tersebut. Data-data dicari dan diverifikasi hingga akhirnya diketahui ternyata lahan yang ditempati warga berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) dan bukan termasuk kawasan hutan.

Baca juga  Hadiri Perayaan Cap Go Meh, Wamen ATR/Waka BPN: Kita Merayakan ke-Indonesiaan

Berbekal data tersebut, Sujatmiko kemudian berangkat ke Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta. Tujuannya satu, yakni agar tanah yang ditempati masyarakat tersebut bisa diredistribusikan dan disertipikatkan. “Waktu ke Jakarta itu sampai habis uang saya, tapi demi amanah warga dan agar tanah warga ini bisa legal itu tidak apa-apa,” jelasnya.

Meski masih harus menunggu, ia tetap merasa bahagia karena pada akhirnya tanah-tanah di Desa Tambaksari bisa dilegalisasi. “Setelah ke Jakarta itu, kita menunggu-nunggu, kapan ya akan ada sertipikatnya ini. Kemudian, dari Kementerian ATR/BPN dan GEMA PS sampaikan akan disertipikatkan di tahun 2023,” sambung Sujatmiko.

Kebahagiaan yang dirasakan Sujatmiko dan warga Desa Tambaksari kemudian semakin tumpah ruah setelah dirinya dihubungi pihak Kementerian ATR/BPN pada Oktober lalu. Pasalnya, pihak Kementerian ATR/BPN mengatakan bahwa Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di desanya bisa dipercepat di tahun ini. “Jadi dalam waktu dua bulan ini, saya, panitia, dan warga mengejar berkas supaya bisa didata dan bisa jadi sertipikat,” cerita Sujatmiko.

“Kemudian kita di sini mendapat kabar kalau Pak Menteri langsung yang akan menyerahkan sertipikat. Kita di sini semula tidak percaya, enggak mungkin Pak Menteri ke Tambaksari tapi ternyata benar,” ungkap Sujatmiko sambil meneteskan air mata.

Baca juga  Implementasi Pengawasan Intern dalam Pengawalan Program Strategis serta Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang

Ia merasa sangat bersyukur apa yang selama ini diperjuangkan akhirnya membuahkan hasil. Tanah tersebut kini bisa terus dimanfaatkan dan diwariskan kepada anak cucu tanpa rasa takut akan diserobot oleh mafia tanah.

“Dengan program yang sudah kami terima ini saya ucapkan terima kasih kepada Pak Menteri ATR/BPN dan seluruh jajarannya yang sudah bisa membantu redistribusi tanah di Desa Tambaksari dan hari ini jadi sertipikat, legal, dan bisa diterima oleh masyarakat desa. Mudah-mudahan ini bisa menjadi harapan baru bagi masyarakat Tambaksari,” tutup Sujatmiko. (JM/RZ/RE/MB)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia