AGRARIA.TODAY – Sebagai upaya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan percepatan pemetaan tanah sekaligus mendukung digitalisasi layanan pertanahan menjadi layanan berbasis elektronik. Dalam hal percepatan pemetaan, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya mengatakan diperlukan perubahan pola pikir dan arah kebijakan percepatan pemetaan bidang tanah lengkap.

Menurutnya, perubahan pola pikir dimulai dari orientasi hasil, metode, data, hingga kualitas. Hal ini diperlukan agar pemetaan bidang tanah berkualitas dan tepat. “Pertama kita tidak lagi orientasi mengukur, tetapi pemetaan. Hal kedua kita tidak lagi bekerja secara sporadik, PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, red) harus lengkap dilaksanakan secara sistematis desa demi desa. Ketiga adalah kita sekarang berorientasi pada titik batas. Dan keempat adalah akurasi. Keempat hal ini dasar-dasar mindset yang perlu kita lakukan dalam kita bekerja,” ujarnya pada kegiatan Monitoring Evaluasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Program Strategis, dan Manajemen Risiko di Hotel Ayana MidPlaza, Jakarta, pada Selasa (20/12/2022).

Untuk semakin mengakselerasi percepatan pemetaan bidang tanah, di tahun mendatang Kementerian ATR/BPN akan menerapkan mekanisme pengumpulan data fisik terintegrasi. “Tahun 2023 begini cara kerja PTSL, pertama declare Penlok (Penetapan lokasi, red) lalu dimasukkan ke bhumi.atrbpn.go.id supaya kita bisa memonitor, setelah itu kita lakukan pemetaan melalui drone dan penyuluhan yang intinya untuk mengajak masyarakat berpartisipasi untuk mengidentifikasi batas-batas tanah,” tutur Dirjen SPPR.

Baca juga  Menteri ATR/Kepala BPN: Kinerja ATR/BPN Meningkat Lebih Baik, tapi Evaluasi Tetap Perlu Dilakukan

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Suyus Windayana mengatakan, strategi PTSL tahun 2023 ialah dengan menciptakan Kota/Kabupaten Lengkap. Di mana dinyatakan lengkap jika seluruh bidang tanah terpetakan dan dilengkapi dengan atribut tekstual ataupun yuridis. “Lengkap spasial terpetakan no gap, no overlap, no anomaly data. Serta, lengkap yuridis data buku tanah dan surat ukur telah diunggah dan data yang telah diunggah akurat,” jelasnya.

Terkait transformasi digital yang sedang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN, Dirjen PHPT menjelaskan, penerapan dokumen elektronik dalam PTSL, yakni mulai 2022 upload scan buku tanah. Adapun tujuan buku tanah elektronik di antaranya mengurangi arsip fisik, meningkatkan akurasi dan kecepatan layanan informasi, serta meningkatkan keamanan buku tanah.

Selain itu, untuk meningkatkan layanan pertanahan bagi masyarakat akan dibuat 7 (tujuh) layanan prioritas. Di antaranya, Hak Tanggungan (maksimal 7 hari kerja); roya (maksimal 3 hari kerja); peralihan (maksimal 5 hari kerja); pengecekan sertipikat (maksimal 1 hari kerja); perubahan Hak atas Tanah (maksimal 5 hari kerja); pendaftaran Surat Keputusan atau SK (maksimal 5 hari kerja); Surat Keterangan Pendaftaran Tanah atau SKPT (maksimal 1 hari kerja).

Baca juga  Kakan BPN Kota Depok Indra Gunawan: Warga Semakin Tenang Adanya Kepastian Hukum

“Namun, perlu penguatan peraturan aplikasi layanan, yaitu percepatan layanan pertanahan dapat dipastikan berjalan apabila layanan dilaksanakan secara elektronik, penyediaan payung hukum aplikasi layanan pertanahan. Dan (untuk, red) perbaikan kualitas data dengan peningkatan kualitas data pertanahan menuju data siap elektronik, digitalisasi, dan validasi data bidang tanah untuk mendukung layanan elektronik,” pungkasnya. (JR/PHAL)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia