AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar kegiatan “Peningkatan Risk Awareness dan Governance Risk Compliance” di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, pada Senin-Rabu, 19-21 Desember 2022. Kegiatan ini bertujuan sebagai evaluasi, mitigasi, serta implementasi manajemen risiko bagi seluruh aspek kegiatan di Kementerian ATR/BPN.
Pada kesempatan ini, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian (Orpeg), Deni Santo menjelaskan terkait Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.“Lokomotifnya Reformasi Birokrasi ini terus bergerak, reformasi yang pertama adalah penyederhanaan struktur organisasi. Ini sudah dilakukan semua kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah,” jelas Deni Santo dalam sambutannya.
Deni Santo menyebut bahwa dengan Reformasi Birokrasi ini, diharapkan K/L akan menjadi organisasi yang lincah untuk mencapai target-target tertentu. “Masing-masing K/L mempunyai rencana strategis (Renstra), dan pemerintah mempunyai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Reformasi Birokrasi ini menjadi alat,” ujarnya.
Selain itu, Kepala Biro Orpeg menyatakan dalam Reformasi Birokrasi juga dilakukan penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja. “Kementerian ATR/BPN telah menyederhanakan sejumlah 11.240 jabatan menjadi 2.999 jabatan. Penyesuaian sistem kerja juga dilakukan. Kalau dulu sistem kerja kita ada 5 hierarki, dari Eselon 5 hingga Eselon 1, kini kita harus bekerja dengan 2 level ditambah kelompok jabatan fungsional,” terang Deni Santo.
Dalam kegiatan yang sama, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Donny Erwan menjelaskan terkait poin-poin evaluasi tahun 2022 dan arah kebijakan tahun 2023. Ia mengatakan, pada 2023 tema Kementerian ATR/BPN adalah transformasi digital. Ia juga mengimbau kepada seluruh jajaran di Kementerian ATR/BPN agar petunjuk teknis (Juknis) kegiatan masing-masing satuan kerja segera diterbitkan dan disosialisasikan.
“Seluruh juknis kegiatan ini harus segera terbit dan disosialisasikan sebelum tahun anggaran berjalan. Salah satunya yang harus disosialisasikan adalah Juknis PTSL Tahun 2023. Juga diimbau Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat terkait pelaksanaan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, red),” jelas Donny Erwan.
Sementara itu, Kepala Biro Keuangan dan BMN, Agust Yulian yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan implementasi manajemen risiko (MR). Langkah yang pertama adalah dengan membangun kapasitas sumber daya manusia (SDM). Implementasi ini tak hanya dilakukan melalui pelatihan, namun juga praktik nyata penggunaan MR yang ideal. “Kita lakukan MR ini secara simultan, baik berupa pelatihan, workshop, hingga simulasi terhadap 1.014 pegawai terkait manajemen risiko,” pungkasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, baik yang berasal dari pusat hingga satuan kerja di Kantor Wilayah BPN Provinsi. (AR/MB/YZ/MW)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia