AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membayarkan uang ganti kerugian pengadaan tanah Jalan Tol Yogyakarta-Bawen II kepada masyarakat setempat. Penyerahan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP), Embun Sari didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Arya Widya Wasista di Gedung Aula Balai Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, pada Senin (12/12/2022).

Embun Sari mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembebasan lahan jalan tol ini, terutama kepada masyarakat yang telah merelakan tanahnya untuk dibangun jalan tol. Ia berharap, keberlangsungan pembangunan nasional tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Apresiasi dan rasa bangga saya berikan kepada jajaran insan pengadaan tanah di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang yang telah bekerja keras dalam pembebasan lahan jalan tol. Dengan adanya pembangunan jalan tol ini dapat menjamin keberlangsungan program pembangunan nasional dan bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat. Terima kasih kepada Bapak/Ibu yang telah merelakan tanahnya untuk pembangunan jalan tol ini,” ujar Embun Sari.

Baca juga  Reformasi Layanan Kementerian ATR/BPN Melalui Digitalisasi dan Peran Serta Masyarakat

Dirjen PTPP Kementerian ATR/BPN menyampaikan kepada masyarakat terkait bahwa uang ganti kerugian yang sudah masuk melalui rekening bank dapat dicek di buku tabungan untuk kemudian dicocokkan dengan hasil appraisal. “Tidak ada uang yang masuk ke pelaksana pengadaan tanah 1 rupiah pun,” tegasnya.

Ia pun mengimbau agar uang ganti kerugian atas tanah yang terkena Pengadaan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen dapat dimanfaatkan dengan baik dan se-produktif mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan. “Jangan digunakan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif, sehingga uang ini tidak habis secara percuma,” pesan Embun Sari.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Kabupaten Semarang, Ngesti Nugraha dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh pihak, terutama Kementerian ATR/BPN sehingga pengadaan jalan tol dan pembayaran ganti rugi berjalan dengan baik. “Semoga ganti kerugian ini dapat memberikan manfaat untuk masyarakat yang menerima dan dapat dipergunakan terhadap keperluan jangka panjang. Seperti membelikan tanah kembali sebagai investasi atau membangun usaha yang dapat menunjang perekonomian,” tuturnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Arya Widya Wasista melaporkan, pada hari ini diserahkan uang ganti kerugian untuk 284 bidang tanah dengan dana lebih kurang Rp282.369.672.800 yang diberikan oleh pemerintah kepada 205 masyarakat yang berhak. Di mana, biaya ganti kerugian ini diberikan langsung oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). (YS/YZ)

Baca juga  Humas ATR/BPN berdiskusi dengan figur publik Butet Kartaredjasa

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia