AGRARIA.TODAY – Ketua TKPR (Tim Koordinasi Penataan Ruang Jabodetabekpunjur), yang juga Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan, dalam kegiatan Rapat Koordinasi di Golden Room Hotel Sultan (Rabu, 7/12/2022) Jam 14.00 – 16.30 WIB, bahwa ada tiga permasalahan yang paling fundamental  sehubungan dengan pengelolaan ‘Kawasan Ekonomi Khusus’ Jabodetabekpunjur (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi, Puncak-Cianjur), yaitu: masalah kelembagaan, keterbatasan penganggaran/pendanaan dari Pemerintah Pusat, dan upaya intervensi dan investasi yang selaras.

Dihadiri oleh institusi terkait (POLRI, Kejaksaan Agung, Kementerian Perhubungan, Pemda Tangsel dan Bekasi serta DKI Jakarta, dll), Hadi Tjahjanto menekankan supaya dalam forum diskusi sore itu, bisa dirumuskan secara konkret mengenai ‘rencana aksi tiap-tiap isu strategis’ (mengenai banjir, penyediaan air baku & air minum, pengembangan wilayah pesisir & pantai utara, transportasi, persampahan & sanitasi, pemukiman kumuh, dan mitigasi bencana & penataan kawasan hulu), keterbatasan sumber pendanaan dari Pusat dan Daerah, dan mengenai investasi.

TKPR, yang dibentuk dengan dasar hukum Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur, juga penetapan BKSP (Badan Kerja Sama Pembangunan Jabodetabekpunjur) berdasarkan Pemendagri RI Nomor 6 Tahun 2006, diharapkan bisa mencarikan alternatif solusinya. Sebagai pembanding rumusan awal, Hadi Tjahjanto memaparkan tiga alternatif solusi awal, yakni: ‘Rencana Aksi Tiap-Tiap Isu’, Inovasi dan Alternatif Skema Pembiayaan, dan Sinergitas berupa Intervensi dan Investasi’.

Baca juga  Dengan UU Cipta Kerja, Perizinan Berbasis RDTR Lebih Mudah

Sebagai contoh perbandingan mengenai isu pengelolaan sampah, disampaikan Panitia Kegiatan, bahwa saat ini terjadi ‘Darurat Sampah’ karena hanya sekitar 40% pengelolaan sampah yang bisa ditangani karena adanya tumpang-tindih kewenangan kelembagaan dan pola kerja sama dalam penganggarannya. Karena itu, seperti yang disampaikan pihak TKPR, perlu kepemimpinan kolektif dan kerja sama yang baik, juga bantuan Pemda (berupa hibah, sumber lain seperti CSR, dll), dan perlunya perencanaan dan pengelolaan jaringan seperti dalam hal pengelolaan sumber daya air, dll.

Contoh faktual disampaikan pihak Pemda Tangsel, yang memaparkan pentingnya kewenangan yang sedemikian kuat (juga yang terkait dengan beberapa UU) dan perlunya penerimaan bantuan keuangan dari DKI Jakarta dalam upaya penataan daerah kawasan metropolitan.

Pihak Pemda Bekasi menyampaikan hal yang sebaliknya, yang justru menyambut baik dukungan bantuan keuangan dari DKI Jakarta karena APBD Bekasi yang terbatas. Bahkan, disarankan dibuat suatu ‘model pusat sampah’ di Bekasi dengan pengadaan areal lahan seluas sekitar 150 ha; yang 15 ha di antaranya disediakan oleh Pemda Bekasi.

Hal tersebut direspon positif oleh pihak Pemprov DKI Jakarta, yang menyampaikan bahwa sudah dibuatkan Skema Plafon Sosial Berskala Besar sebagai pengalokasian bantuan pembiayaan dalam mendukung pengelolaan pengembangan daerah metropolitan Jabodetabekpunjur.

Baca juga  Bhumi ATR/BPN, Implementasi Keterbukaan Informasi Publik yang Mendapat Apresiasi Internasional

Sebagai pentutup, selain mengusulkan adanya sumber pembiyaan lain-lain seperti dari KLP (gedung-gedung tinggi) dan pembangunan tower-tower serta menyediakan ‘HGB’ (Hak Guna Bangunan), Hadi Tjahjanto juga menyinggung kemungkinan adanya revisi undang-undang yang terkait. Terutama, setelah “Saya mendengarkan dengan baik saran-saran dari hadirin… pihak Pemda, dan lainnya… untuk menyelesaikan isu-isu secara tuntas….”