AGRARIA.TODAY – Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam Acara Penutupan ‘Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan yang diadakan oleh Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Tahun 2022 di Cendrawasih Room Hotel Borobudur (Rabu, 5-7/12/2022), jam 09.00 sampai 11.00 WIB; termasuk Pembacaan Piagam Penghargaan TO (Tunjangan Operasional) 100 % dan Pemberian Penghargaan Penyelesaian Kasus Suku Anak Dalam berupa Penyematan PIN Emas.
Di awal acara, Dirjen Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Raden Bagus Agus Widjayanto menyampaikan adanya kerja sama terpadu antara pihak Kementerian ATR/BPN dengan POLRI dan Kejaksaaan Agung RI dalam mengungkap kasus-kasus pertanahan dalam aspek pidana kejahatan, yang cenderung semakin banyak terjadi di Indonesia. “Mafia tanah semakin berkembang dan bervariasinya modus operandi yang sudah sampai tahap meresahkan masyarakat….”
“Ada sejumlah 60 kasus kejatahatan pertanahan, seperti tahun-tahun sebelumnya, yang ditangani tahun ini. Belum termasuk 817 kasus pertanahan yang sedang ditangani, dan di Bareskrim POLRI menangani sejumlah 900 kasus pertanahan serta Kejaksaan yang menangani sekitar 500 kasus pertanahan.” Demikian, yang disampaikan Raden Bagus Agus Wijayanto, yang menyebutkan bahwa hal tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2018, yang sampai saat ini, “Sudah 315 kasus yang secara khusus kita tangani dan akan kita selesaikan, dengan areal 60 ribu ha dan kerugian sekita setengah triliun rupiah, yang melibatkan 412 pelaku kejahatan.”
Selama ini banyak juga dibantu oleh rekan-rekan yang tergabung dalam ‘Satgas Anti Mafia Tanah’, Kepala ATR/BPN Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa ‘obyek tanah’ yang jadi kasus kejahatan pertanahan (gugatan perdata sampai ke gugatan pidana), belum termasuk apa yang ada dalam areal lahan tersebut seperti pertambangan dan pemalsuan dokumen tanah, yang bahkan bisa diajukan dan disahkan beberapa kali.
”Kita akan selesaikan semuanya,” tegas Menteri ATR/BPN Hadi Tjajanto, menanggapi berbagai masukan dan rumusan kerja tim rapat koordinasi. Juga, akan “Bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah memberikan HGL (Hak Guna Lahan) dan HGB (Hak Guna Bangunan) supaya aset kekayaan Negara tidak hilang. Dan yang terpenting, mari kita lawan terus mafia tanah, yang di dalamnya juga banyak orang-orang yang jago dan yang pintar hukum yang merusak cita-cita kita bersama. Oleh karena itu, kita tidak boleh kalah melawan mereka dengan kekuatan yang ada…kita gebug bersama-sama….”